Tampilkan postingan dengan label Kamus keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamus keuangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 April 2008

A

Advis Kredit (credit advice)
Surat pemberitahuan bank kepada nasabah tentang pengkreditan rekening serta alasan.

Agio Obligasi (premium bonds)
Selisih-lebih antara harga jual dan nilai nominal obligasi.

Akseptasi Bersyarat (qualified acceptance)
Syarat-syarat yang menyebabkan pemegang wesel dapat atau tidak dapat menguangkan weselnya.

Akseptasi Dagang (frade acceptance)
Wesel ditarik oleh penjual atas pembeli yang diaksep oleh pembeli.

Akta Pendirian (article of association)
Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain.

Akta Tanggal (deed pool)
Perikatan yang mewajibkan salah satu pihak saja mengadakan prestasi.

Aktiva Lancar (current assets)
Kas, bank, dan sumber lain yang dapat dicairkan, dijual menjadi uang, atau dipakai habis dalam satu tahun atau dalam siklus kegiatan normal jika melampaui satu tahun.

Aktuari (actuary)
Ahli statistik yang bertugas menghitung besarnya dana asuransi dan preminya.

Akun Diakui (account stated)
Jumlah yang diakui oleh suatu pihak sebagai jawaban atas pemintaan penegasan pihak lain.

Akun Penerima (account payee)
Kata atau frasa yang lazimnya dicantumkan dalam crossing cek untuk pengamanan dalam penyelesaian pembayaran, misalnya untuk kredit rekening.

Amortisasi (amortisation; amortisement)
1) Pelunasan utang dengan angsuran berkala ;
2) Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan.

Anak Perusahaan (subsidiary company)
Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain, karena sebagian besar atau seluruh modal sendiri dimiliki oleh perusahaan lain.

Anggaran Keuangan (budget)
Rencana keuangan terperinci mengenai taksiran penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu sebagai sarana, untuk mencapai sasaran suatu rencana kerja.

Anggaran Modal (capital budget)
Anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk barang modal.

Angsuran Kembung (balloon payment; balloon installment)
Angsuran terakhir yang lebih dibandingkan dengan angsuran berkala sebelumnya, biasanya diterapkan pada pinjaman berkala.

Anuitas (annuity)
Serangkaian pembayaran berkala dalam jumlah yang sama.

Anuitas Bertanggun (deferred annuity)
Anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu di waktu yang akan datang.

Anuitas Kekal (perpetuity annuity)
Anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Arbitrase (arbitrage)
Pengambilan keuntungan dari perbedaan harga barang, surat berharga, atau valuta asing yang terjadi di pasar yang berbeda.

Asuransi (insurance)
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

Asuransi Kecelakaan (accident insurance)
Asuransi pertanggungan risiko karena kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat badan, dan/atau kematian.

Asuransi Kesehatan (health insurance)
Asuransi pertanggungan risiko karena sakit yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap, dirawat jalan, dioperasi atau membeli obat.

Asuransi Segala Risiko (all risk insurance)
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya apa pun, kecuali bahaya yang akan secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.

Asuransi Tanggung Gugat (liability insurance)
Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga.

B

Bank (bank)
Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Bank Kliring (Clearing bank)
Bank peserta kliring yang menerima cek atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh bank lain untuk diselesaikan.

Bank Koperasi (Cooperative bank)
Bank yang berbentuk badan hukum koperasi.

Bank Koresponden (Correspondence bank)
Bank yang berdasarkan perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.

Bank Mobil (drive-in bank)
Pelayanan bank melalui loket kepada nasabah yang tetap berada dalam kendaraannya.

Bank Pelaksana (handling bank)
Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi tertentu

Bank Penerbit (bank of issue)
Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan.

Bank Pembuka (opening bank, issuing bank)
Bank yang membuka surat kredit atas pemohonan nasabahnya.

Bank Penerus (advicing bank)
Bank yang meneruskan surat kredit kepada penikmat, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan dalam surat kredit yang bersangkutan, dan penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan pembuka.

Bank Sentral (central bank)
Bank yang tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat, misalnya di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia.

Bank Umum (commercial bank)
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek (lihat UU No. 14 th. 1976 ps. 3).

Bea (duty)
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

Beban (charges)
Bagian dari biaya dalam satu periode tertentu yang diperhitungkan untuk mengurangi pendapatan, misalnya penyusutan, kerusakan dan kehilangan. Istilah ini dapat pula diartikan catatan pembukuan mengenai pertambahan harta atau biaya atau pengurangan utang atau modal sendiri.

Beban Mengambang (floating charge)
Beban yang tidak ditentukan secara pasti.

Beban Pengimbang (balancing charge)
Ikhtisar yang dipergunakan dalam menghitung pajak penghasilan.

Beli Sendiri (buying in)
Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula.

Biaya, Asuransi, dan Angkutan (cost, insurance, and freightarbitrage)
Syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya sampai barang di pelabuhan pembeli ditanggung penjual termasuk biaya asuransi.

Biaya Ikatan (commitment fee)
Biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan penyediaan dana oleh bank dalam pemberian kredit investasi.

Biaya Modal (cost of capital, overall cost of capital, average of capital)
Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan.

Buku Utang (book debt)
Catatan yang memuat kewajiban (utang) masing-masing debitur.

Bunga (interest)
Imbalan atas penggunaan sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam.

Bunga Akrual (accrued interest)
Bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar.

Bursa Efek (stock exchange)
Tempat untuk memperjualbelikan surat-surat berharga secara teratur.

C

Cadangan Bank (bank server)
Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya.

Cadangan Modal (capital reserves)
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi.

Cadangan Tujuan (apropriated reserves, surplus)
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuuan tertentu.

Cek (cheque)
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

Cek Atas Unjuk (bearer cheque)
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja.

Cek Berjaminan (certified cheque)
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.

Cek Jalan (travellers cheque)
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan.

Cek Kliring (clearing cheque)
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring.

Cek Lunas (cancelled cheque, paid)
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu.

Cek Order (order cheque)
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen.

Cek Rusak (multilated cheque)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar.


Cek Terbuka (opened cheque)
Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya.

Cek Undur (post dated cheque)
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya.

Cerukan (overdraft)
Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya.

Cidera Janji (default)
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian.

D

Dana Boleh Pinjam (loanable fund)
Dana bank yang dapat dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Daftar Akseptasi Wesel (acceptance register)
Daftar yang berisi catatan mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi.

Dana (fund)
Uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu.

Dana Amanat Karyawan (employee trusts fund)
Lembaga yang didirikan untuk mengelola dana kesejahteraan karyawan.

Dana Bersama (mutual fund)
Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan.

Dana Luar Negeri (off-shore funds)
Dana yang berada di luar negeri.

Dana Pelunas Utang (sinking fund)
Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala.

Dana Stabilisasi Devisa (exchange equilization fund)
Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau Bank Sentral melalui jual beli untuk mempengaruhi kurs valuta, sebagai salah satu cara pengawasan devisa.

Dana Tarik (refunding)
Dana yang diperoleh dari penjualan obligasi baru untuk menarik obligasi lama.

Debitur (debtor)
Pihak yang menerima kredit atau pinjaman.

Debitur Lari (absconding debtor)
Debitur yang melarikan diri.

E

Emisi (issue)
Pengeluaran saham atau obligasi suatu perusahaan untuk dijual kepada umum.

Endosemen Blangko (endorsement in blank, blank endorsement)
Endosemen tanpa menyebut nama endosi.

Endosemen Pinjam Nama (accommodation endorsement)
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

F

Fidusia (fiduciary)
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

G

Giro (demand deposit)
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

Gudang Umum (public warehouse)
Gudang yang disewakan untuk keperluan umum.

H

Hak Emisi (right issue)
Hak untuk menerbitkan saham.

Hak Milik (property)
Harta tetap perusahaan atau perorangan.

Hak Suara (obtion)
Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham.

Harga Penutup (closing price)
Harga valuta asing atau surat berharga lainnya pada saat pasar tutup.

Harga Pasar (market price)
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

Harga Penawaran (bid price)
Harga sekuritas atau komoditas lainnya yang diajukan oleh calon pembeli.

Harga Perdana (initial public offering)
Harga sekuritas yang ditetapkan oleh komisioner atau pihak lain pada saat distribusi pertama sekuritas.

Harga Rata (flat rate)
Tingkat harga yang diperhitungkan tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya.

Hari Bayar (account day)
Hari, saat surat berharga harus diserahkan untuk dilakukan pembayaran.

Hari Terusan (continuation day)
Hari pertama setelah lima hari penetapan saham.

Hasil Investasi (yield)
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi.

Hasil Jatuh Tempo (yield to maturity)
Ukuran tingkat penghasilan dari suatu obligasi selama jangka waktu berlakunya.

Hasil Tahunan (annual return)
Pengembalian tahunan dari suatu investasi.

Hejing (hedging)
Menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga.

Hipotek (mortgage)
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran.

Hipotek Endomen (endowment mortgage)
Perjanjian tentang pemberian jaminan.

Hipotek Seksama (equitable mortgage)
Hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta).

K

Kadar Laba (earnings yield)
Penghasilan setiap tahun yang diperoleh dari masing-masing saham perusahaan sesuai dengan presentase harga saham saat itu.


Kasir (cashier)
Petugas yang menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang.


Kawasan Berikat (bounded warehouse)
Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar.


Kemampulabaan (earning power)
Kemampuan menghasilkan laba (tentang suatu pekerjaan).


Kertas Perbendaharaan Negara (treasury bills)
Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun.


Ketidakmampuan Bayar (insolvency)
Ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang.


Keumpilan (leverage)
Kemampuan untuk membayar.


Kewajiban (liabilities)
Pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyebaran aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya.


Kewajiban Jangka Pendek (current liabilities)
Kewajiban yang harus dapat diselesaikan dengan harta lancar, biasanya dalam waktu setahun atau lebih sesuai dengan jangka waktu perputaran usaha.


Kiriman Uang dengan Kawat (telegrafic transfer)
Kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima.


Klausula Akselerasi (acceleration clause)
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang.


Kliring Silang (cross clearing)
Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. Menurut ketentuan yang berlaku pemberian fasilitas cara ini dilarang.


Komutasi (commutation)
Perubahan suatu metode pembayaran ke metode yang lain.


Konglomerat (conglomerate)
Perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai bidang industri untuk menghindari risiko.


Konsorsium (consortium)
Pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.


Koresponden Penyimpanan (depository correspondent)
Perusahaan yang ada hubungannya dengan perusahaan lain terutama dalam kaitannya dengan deposito.


Kredit (credit)
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian.


Kredit Angsuran (installment credit)
Kredit yang jadwal waktu dan jumlah angsurannya ditetapkan.


Kredit Berputar Luwes (revolving credit)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu.


Kredit Lunak (soft loan)
Pinjaman bersyarat ringan baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya.


Kredit Partisipasi (participation loan)
Bagian pinjaman yang diberikan oleh bank dalam suatu perjanjian pembiayaan bersama.


Kredit Tak Berulang (non revolving credit)
Kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya.


Kredit Talangan (bridging loan)
Pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh.


Kreditur (creditor)
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman.


Kuotasi (quotation)
Cetakan harga yang ditawarkan untuk penjualan barang dagangan, efek, dan jasa.


Kupon (coupon)
Bukti dari suatu pembayaran bunga yang harus dilakukan misalnya kupon obligasi.

L

Lembaga Penerbit (issuing houses)
Badan yang mengeluarkan dan menjual surat-surat berharga.


Likuidasi (liquidation)
Pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan pelunasan utang serta penyelesaian sisa harta atau utang antara para pemilik.


Likuiditas (liquidity)
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.


Lintah Darat (loan shark)
Orang atau badan yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi sekali, dengan menarik manfaat dari kelemahan dan kesulitan hidup peminjam.

M

Mail Transfer (Transfer Pos)
Transfer dengan pos.


Margin (Marjin)
Selisih antara dua nilai, misalnya selisih antara kurs jual dengan kurs beli.


Market Risk (Risiko Pasar)
Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang.


Market Value (Nilai Pasar)
Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu.


Maturity Value (Jatuh Tempo)
Hari yang telah ditetapkan untuk pelunasan kembali sekuritas, misalnya sekuritas dengan jangka waktu 30 hari, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari maka hari lunasnya adalah tanggal 31 Januari.


Merger (Merjer)
Penggabungan dua perusahaan atau lebih melalui peleburan ke dalam salah satu perusahaan yang bergabung.


Money Changer (Pedagang Valuta Asing)
Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri.


Money Market (Pasar Uang)
Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari.


Money Market Mutual Fund (Reksa Dana Pasar Uang)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek.


Money Order (Surat Perintah Pembayaran)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP.


Mortgage (Hypothec)
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran.


Mortgagee (Penerima Hipotek)
Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak.


Mortgager (Pemberi Hipotek)
Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak.


Multilated Cheque (Cek Rusak)
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar.


Multiple Exchange Rate (Nilai Tukar Beraneka)
Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan.


Mutual Fund
1.Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan (Dana Bersama).
2.Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Reksa Dana).

Mutual Insurance Company ( Perusahaan Asuransi Bersama)
Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka.

N

Nilai Arus Kas Nilai Tunai (discounted cash flow)
Arus keluar masuk kas suatu periode atau jangka waktu yang dinilaitunaikan.


Nilai Buku (book value)
1.Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi
2.Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangn penurunan nilai surat berharga

Nilai Dinyatakan (declared value)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang.


Nilai Kini Bersih (net present value)
Selisih antara nilai kini arus dana dengan biaya investasi.


Nilai Nominal (face value)
Nilai yang tercantum di dalam surat berharga.


Nilai Pasar (market value)
Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu.


Nilai Residual (residual value)
Nilai barang yang diperkirakan sesudah berakhirnya jangka waktu ekonomis.


Nilai Tukar Beraneka (multiple exchange rate)
Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan.


Nilai Tunai (surrender value)
Jumlah yang harus dibayar kepada seseorang yang diasuransikan di bawah suatu kontrak asuransi jiwa ketika hendak menyerahkan atau membatalkan kontraknya.


Nota Kontrak (contract note)
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham.

O

Obligasi (debenture bond)
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.


Obligasi Abadi (annuity bond)
Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus.


Obligasi Atas Unjuk (bearer bond)
Obligasi yang pelunasannya dilakukan kepada pembawanya.


Obligasi Berseri (serial bond)
Obligasi yang diterbitkan pada waktu yang sama tetapi dengan hari tunai dan bunga yang berbeda.


Obligasi Bunga Meningkat (escalator bonds)
Obligasi dengan bunga nominal yang berubah secara bertahap.


Obligasi Euro (euro-bond)
Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau negara yang diperjualbelikan di Eropa.


Obligasi Kekayaan (property bond)
Harta benda yang berupa obligasi milik pribadi.


Obligasi Niragun (debenture)
Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan.


Obligasi Pecahan (busted bonds)
Obligasi yang dikeluarkan oleh negara asing atau perusahaan yang hampir dilikuidasi.


Obligasi Pendapatan (income bond)
Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham.


Obligasi Tunda Bunga (deferred bond)
Obligasi yang suku bunganya naik secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan.


Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
Usaha bank sentral dalam pembelian dan penjualan efek di pasar uang dengan maksud membatasi atau menambah volume kredit di tangan bank-bank dan masyarakat atau akan mengubah tingkat bunga yang berlaku.


Opsi (put)
Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan.

R

Rasio Dividen (pay-out ratio)
Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan pada waktu tertentu.


Rasio Utang Modal (gearing ratio)
Perbandingan antara utang dengan seluruh modal perusahaan, untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional; perbandingan antara kewajiban lembaga keuangan bukan bank baik efektif maupun administratif dengan modal sendiri setelah ditambah pinjaman subordinasi.


Reasuransi (reinsurance)
Perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi mengenai pengalihan sebagian risiko, untuk menghindarkan risiko yang terlalu besar.


Rekening Koran (current account)
Rekening yang dipergunakan untuk mencatat utang piutang antara dua orang atau badan usaha yang diperhitungkan secara terus menerus, bentuk skontro adalah yang lazim dipergunakan, jumlah piutang ditulis dalam lajur debet dan jumlah utang ditulis dalam lajur kredit.


Rekening Nostro (nostro account)
Perkiraan valuta asing bank di dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri.


Rekening Transitoris (clearing account)
Rekening yang saldonya meliputi saldo yang dilaporkan di dalam neraca (sebagai aktiva perusahaan) dan saldo yang akan dilaporkan dalam laba rugi (sebagai biaya) misalnya "Rekening Alat Tulis Kantor".


Rekening Vostro (vostro account)
Perkiraan valuta asing bank koresponden di luar negeri pada bank di dalam negeri.


Reksa Dana (Mutual Fund)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi.


Reksa Dana Campuran (Balanced Mutual Fund)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham dan obligasi.


Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Mutual Fund)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek.


Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Mutual Fund)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berpendapatan tetap, yaitu obligasi.


Reksa Dana Saham (Stock Mutual Fund)
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham.


Reksa Dana Terbuka (Open-End Mutual Fund)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya terbuka untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut.


Reksa Dana Tertutup (Closed-End Mutual Fund)
Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya tertutup untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut. Pemegang Unit Penyertaan hanya bisa menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain, dimana mekanisme penjualan tersebut dilakukan di Bursa Efek.


Revaluasi (revaluation)
Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya.


Risiko (risk)
Kerugian yang mungkin diderita, yang di bidang permodalan dibedakan menjadi:
1. risiko keuangan
2. risiko bunga modal
3. risiko daya beli.

Risiko Bisnis (business risk)
Risiko kredit karena kemampuan pimpinan perusahaan debitur dalam menjalankan bisnis.


Risiko Pasar (market risk)
Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang.

S

Saham (shares, stock )
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar.


Saham Aktif (active stock)
Saham yang banyak diperdagangkan di bursa.


Saham Istimewa (preferred stock, preferred shares)
Saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi.


Saham Preferen Partisipasi (participating preference shares)
Saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa.


Saham Preferen Takkumulatif (noncummulative preferred stock)
Saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif.


Saham Tanpa Hak Suara (non voting stock)
Saham dimana pemegang sahamnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.


Saham Termaktub (inscribed stock)
Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum.


Saham Tunda (deferred stock)
Saham yang ditunda pembayaran devidennya hingga pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa memperoleh prioritas bagiannya.


Sekuritas Yunior (junior security)
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.


Sertifikat Baki (balance certificate)
Sertifikat yang diterima pemegang saham jika ia menjual bagian sahamnya.


Sertifikat Keasalan (certificate of origin)
Sertifikat yang menerangkan negara asal suatu barang.


Sewa Guna (lease)
Perjanjian sewa menyewa mengenai tanah, gedung, atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, pengusutan dan asuransi.


Simpan Tunda (bucketing)
Menangani jual beli surat berharga.


Sistem Pecahan Uang (decimal coinage)
Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang.


Skrip (scrip)
Surat bukti yang memberikan hak untuk menerima dividen, saham, uang, atau lainnya di kemudian hari.


Solvabilitas (solvency)
Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang.


Somasi (call)
Teguran tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu.


Subrogasi (subrogation)
Penggantian kreditur dengan pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya; dengan demikian, pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur.


Suku Bunga Nominal (nominal rate)
Suku bunga atas dasar masa bunga satu tahun.


Suku Bunga Primer (prime rate)
Suka bunga atas pinjaman bank jangka pendek dengan risko kredit sekecil-kecilnya.


Surat Hak Gadai (letter of lien)
Surat tuntutan pembayaran atas harta yang digadaikan.


Surat Kredit Blanko (blank L/C)
Lihat Surat Kredit Umum.


Surat Kredit Tidak Dapat Ditarik Kembali (irrevocable credit, irrevocable letter of credit)
Surat kredit yang tidak dapt diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.


Surat Muatan (bill of lading)
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang.


Surat Pelepasan Hak (letter of renunciation)
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak dari seseorang yang memperoleh jatah saham kepada orang lain yang menghendakinya.


Surat Pengikat (bond)
Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa suatu pihak akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu atau akan memenuhi suatu kontrak tertentu.


Surat Penjatahan (letter of allotment)
Surat yang menyatakan pemberian jatah saham yang disampaikan kepada calon pembeli.


Surat Perintah Pembayaran (money order)
Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP.


Surat Utang (bank accomodation)
Surat pernyataan hutang yang dikeluarkan oleh bank.


Surat Wesel (bill of exchange)
Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan "Surat Wesel".


Surat Wesel Pinjam Nama (accomodation bill, note, paper)
Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum.


Swap (swap)
Menggunakan kesempatan pada waktu yang bersamaan, yaitu menjual barang dengan tunai dan membeli barang sejenis secara berjangka, dan sekaligus membeli barang sejenis dengan tunai.

U

Uang Hadiah (dispatch money)
Bagian uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu untuk bongkar muat dilaksanakan lebih cepat.

Uang Kertas (bank note)
Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Uang Kol (call money)
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E.B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974 bahwa Uang Kol Antar Bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari.

Uang Kuat (hard money)
Uang dengan nilai atau daya beli yang mantap.

Uang Lusuh (base coins)
Uang yang tidak layak beredar lagi karena rusak.

Uang Muka (down payment)
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat.

Uang Tanda (token money)
Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya.


Utang Konversi (funded debt)
Utang jangka pendek yang diubah menjadi jangka panjang, biasanya berbentuk obligasi.

W

Wali Amanat (bare trustee)
Orang yang mengusai harta atas nama orang lain dan orang tersebut diberi hak penuh sebagai pemilik harta tersebut.

Waris (beneficial owner)
Orang yang diberi hak untuk menguasai harta orang lain.

Warkat Ambangan (float)
Wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian.

Warkat Berharga (paper money)
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya.

Wesel (documentary bill, draft)
Perintah bayar yang diberikan seseorang kepada pihak ketiga.

Wesel Antisipasi (anticipated acceptance)
Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Wesel Atas Tunjuk (sight draft)
Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran.

Wesel Berjangka (usance draft)
Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu beberapa hari sesudah ditandatangani atau beberapa hari sesudah diunjukkan.