Tampilkan postingan dengan label Perintis Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perintis Koperasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 November 2008

CU Di Indonesia

Gerakan Credit Union
Credit berasal dari bahasa Latin Credere yang artinya percaya; Union berarti perkumpulan. Credit Union berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya. “People helping people help themselves” adalah filosofi Credit Union. Gerakan ini diawali di benua Eropa tepatnya di negara Jerman. Pada mulanya dirintis oleh seorang walikota Flammersfield yang bernama FREDERICH WILHELM RAIFFEISEN. Gerakan ini menyebar ke Canada yang dipelopori oleh Alphonse Desjardin seorang wartawan. Kemudian dibawa ke ke Amerika Serikat oleh Edward Filline. Pada tahun 1934 pada masa pemerintahan Presiden FD Rosevelt, gerakan ini mendapatkan legalitas perundang-undangan dan dibentuklah Biro Pengembangan Credit Union Sedunia dengan nama World Council Of Credit Union (WOCCU). Tahun 1971 WOCCU beranggotakan 70 negara dengan 7 konfederasi besar yang berpusat di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat (USA). Di tingkat Asia dibentuk the Asia Confederation of Credit Union (ACCU) dan Credit Union di Indonesia bernaung di bawahnya.

Credit Union Indonesia
Tahun 1967 Mr. A.A. Baily, perwakilan WOCCU, diundang ke Indonesia untuk memperkenalkan gagasan Credit Union. Tahun 1970 dibentuk Credit Union Counceling Office (CUCO). Pada tahun 1981 CUCO menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) di Jakarta. Perintis CU di Indonesia adalah Pater Karl Albrecth SJ yang dikenal dengan nama pastor Karim Arbi. SJ, mantan Pastor Paroki gereja St. Anna (meninggal di Dili tertembak oleh milisi Timor Timur pro-Indonesia, tanggal 11 September 1999). BK3I memiliki 3 region BK3D (Badan Koordinasi koperasi Kredit Daerah) DKI, Kalimantan dan Bogor. Tahun 1975 BK3I menyelenggarakan kursus dasar Credit Union di Nyarumkop dan Sanggau Kalimantan Barat, yang melahirkan Credit Union Lantang Tipo dan beberapa Credit Union lain yang kemudian bergabung di jaringan BK3D Kalimantan dengan jumlah anggota hingga ratusan ribu orang.

Gerakan CU di Kalimantan berkembang sangat pesat dengan mengikuti standard ACCU. Untuk memperkuat gerakan CU secara nasional, KWI berinisiatif membentuk Credit Union primer yang berskala nasional.

Jumat, 19 September 2008

Belajar dari Muhammad Yunus

Muhammad Yunus dan Bank untuk orang Miskin

A. Sumarwan, SJ *


Bank yang tersebar di negeri banjir itu bernama Grameen. Nasabah yang disasar adalah kaum miskin dan papa Bangladesh. Dalam Bank ini semua orang miskin, juga para pengemis, dapat memperoleh kredit tanpa agunan. Muhammad Yunus, pendiri Bank Grameen, percaya bahwa jika diberi modal, jutaan orang miskin dapat menciptakan keajaiban dengan usaha kecil mereka.
Hingga akhir 2006, Bank Grameen telah mengucurkan kredit kepada hampir 7 juta peminjam di 73.000 desa. Para peminjamnya kebanyakan perempuan. Mereka memakai kredit untuk memulai usaha kecil, membangun rumah dan membiayai sekolah. Khusus untuk para pengemis, Bank Grameen menyediakan kredit tanpa bunga. Peminjam boleh membayar kapan pun dengan jumlah berapa pun. Mereka diberi ide agar membawa barang seperti makanan, mainan dan kebutuhan rumah tangga saat mereka meminta-minta dari rumah ke rumah. Lebih dari 85.000 pengemis ikut program ini. Pinjaman untuk mereka biasanya sekitar Rp 120.000.
Berkat Bank Grameen, separo lebih nasabah telah melewati garis kemiskinan dan 5.000 pengemis berhenti meminta-minta. Yakin bahwa kemiskinan adalah acaman perdamaian, Panitia Nobel 2006 menganugerahkan penghargaan Nobel Perdamaian kepada Muhammad Yunus dan Bank Grammen. "Perdamaian," kata Yunus, "terancam oleh tatanan ekonomi, sosial dan politik yang tidak adil, tiadanya demokrasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia."
Dengan memberikan kredit kepada kaum papa, Yunus melawan kemiskinan sebagai langkah awal untuk perdamaian. Bagaimana gagasan kredit tanpa agunan ini muncul?
***
Semua itu bermula sekitar tigapuluh tahun lalu ketika Bangladesh sedang dilanda kelaparan hebat. Yunus mengajar di salah satu universitas di negerinya. Di ruang kelas ia mengajarkan teori ekonomi yang muluk-muluk dengan antusiasme seorang yang baru lulus dari Amerika Serikat. Namun, selesai mengajar, begitu keluar kelas, ia langsung melihat kerangka hidup berkeliaran di sekelilingnya: orang-orang yang sekarat, tinggal menunggu ajal.
"Saya merasa," tutur Yunus, "apa pun yang telah saya pelajari, apa pun yang saya ajarkan, hanya merupakan khayalan, yang tak punya arti bagi kehidupan orang-orang itu. Karena itu, saya mulai mencoba mengetahui bagaimana orang-orang yang tinggal di kampung sebelah universitas kami itu menjalani kehidupan mereka. Saya ingin tahu apakah ada sesuatu yang dapat saya lakukan sebagai sesama manusia, untuk menunda atau menghentikan kematian, walaupun hanya menyangkut satu orang saja. Saya pun meninggalkan pola pandang seekor burung, yang memungkinkan kita untuk melihat segala-galanya jauh dari atas, dari langit. Saya mulai mengenakan pandangan mata seekor cacing, yang berusaha mengetahui apa yang saja yang terpapar persis di depan mata – mencium baunya, menyentuhnya, dan melihat apakah ada sesuatu yang bisa saya lakukan."
Yunus pun bertemu dengan seorang ibu yang membuat dingklik dari bambu. Setelah panjang lebar berbicara dengannya, ia menemukan bahwa sehari ibu itu hanya menghasilkan 2 sen dolar Amerika (Rp. 200).Yunus tak percaya bahwa seseorang yang dapat bekerja begitu keras dan membuat dingklik bambu dengan begitu indah, memperoleh penghasilan sebegitu kecil.
Rupanya, karena tak punya uang untuk membeli bambu, ibu itu harus meminjam dari seorang pedagang. Orang inilah yang memaksakan seluruh aturan peminjaman: Ibu itu harus menjual dingklik buatannya hanya kepada pedangan itu, dengan harga yang ditentukan olehnya.
Maka jelaslah bagi Yunus, bahwa ibu itu tak lain daripada pekerja yang terikat oleh pedagang tersebut. Ketika ditanya, berapa sebenarnya berapa harga bambu itu? Ibu itu bilang, "Oh, sekitar dua puluh sen (Rp 2.000); atau duapuluh lima sen untuk yang bagus sekali."
Yunus pun berpikir, "Ada orang yang menderita hanya karena tidak punya uang dua puluh sen, dan tak ada sesuatu yang bisa dilakukan?" Nurani Yunus gemuruh dengan suatu pergulatan apakah ia harus memberinya dua puluh sen. Tetapi kemudian sampailah ia pada gagasan lain, yaitu membuat daftar orang-orang yang memerlukan uang seperti itu. Ia kemudian mengajak seorang mahasiswanya keliling kampung selama beberapa hari. Akhirnya mereka memiliki daftar empat puluh dua orang seperti ibu tadi.
"Ketika saya menjumlahkan total uang yang mereka perlukan," tutur Yunus, "Saya mendapat kejutan yang paling besar dalam hidup saya: jumlah total uang itu hanya dua puluh tujuh dolar (Rp270.000)! Pada saat itu saya merasa malu terhadap diri sendiri, karena menjadi bagian dari suatu masyarakat yang tidak bisa menyediakan uang sejumlah dua puluh tujuh dolar, bagi empat puluh dua orang yang memiliki keahlian dan semangat untuk kerja keras.
"Untuk menghapus rasa malu itu, saya mengambil uang dari kantong saya, dan memberikannya kepada mahasiswa saya tadi. Saya katakan, 'Ambilah uang ini dan berikan kepada keempat puluh dua orang yang kita temui itu. Katakan kepada mereka bahwa uang ini adalah pinjaman, dan mereka dapat membayarnya kembali kepadaku kapan saja mereka bisa. Nah, sementara itu mereka dapat menjual produk mereka kepada siapa pun yang akan memberi bayaran yang baik.'"
Setelah menerima uang itu orang-orang sungguh bersemangat. Melihat itu, Yunus berpikir, tentang apa yang harus dilakukannya sekarang: " Saya berpikir mengenai cabang bank yang ada di kampus universitas kami, dan saya menemui manajernya, serta menyarankan agar dia meminjamkan uang kepada orang-orang yang telah kami temui di kampung kami tadi. Dia kaget, seperti jatuh dari langit! Katanya, 'Anda gila apa? Itu tak mungkin. Bagaimana mungkin kami meminjamkan uang kepada orang-orang miskin? Mereka tidak layak untuk menerima kredit.'"
Yunus membujuknya dan bilang, "Sekurang-kurangnya cobalah, siapa tahu … toh uang yang bakal terlibat hanya sedikit."
Tanggapan yang diperolehnya, "Tidak akan. Aturan kami tidak memungkinkan hal itu. Mereka tidak dapat memberi jaminan, dan jumlah sekecil itu juga tidak layak diberikan sebagai pinjaman." Ia hanya disarankan untuk menemui pejabat yang lebih tinggi, di hierarki perbankan di Bangladesh.
Yunus pun mengikuti saran itu dan menemui orang yang bertugas pada perkreditan. Semua orang mengatakan hal yang sama kepadanya. Setelah beberapa hari berkeliling mencari orang yang dapat diajak bicara, akhirnya ia menawarkan diri sebagai penjamin: "Saya akan menjadi penjamin semua pinjaman itu. Akan saya tandatangani apa pun yang harus saya tandatangani. Setelah mendapat uangnya, saya akan menyerahkan kepada orang-orang yang saya kehendaki."
Jadi, begitulah mulainya. Yunus terus-menerus diingatkan bahwa orang-orang miskin yang menerima uang itu tidak akan mengembalikannya. "Herannya," tutur Yunus, "mereka mengembalikan setiap sen kepada saya. Saya jadi amat bersemangat, dan kembali lagi kepada manajer bank tadi, 'Lihat, mereka membayar pinjaman mereka; jadi tak bakal ada masalah!'"
Tetapi manajer bank itu bilang, "Ah, jangan mudah tertipu. Mereka sedang membodohi Anda. Coba saja, mereka pasti akan segera meminjam uang lebih besar, dan tak akan pernah mengembalikan kepada Anda."
Yunus menerima tantangan itu: "Saya pinjamkan uang lebih besar, dan pada saatnya mereka mengembalikan pinjaman mereka. Saya ceritakan hal ini kepada manajer tadi, tapi katanya, 'Yah, barangkali Anda bisa melakukan hal ini di satu desa, tapi kalau Anda melakukannya untuk dua desa, ini tidak akan jalan.'"
Yunus segera melakukannya untuk dua desa – dan ternyata jalan. Begitulah, akhirnya seakan-akan terjadi pergulatan antara dirinya dengan manajer bank tadi, juga sejawatnya di posisi struktural yang lebih tinggi. Mereka terus mengatakan bahwa itu tak akan jalan untuk jumlah yang lebih besar, misalnya lima desa. Karena itu, Yunus melakukannya untuk lima desa, dan ternyata setiap orang mengembalikan pinjamannya. Orang-orang bank tadi masih saja tak mau menyerah. Mereka bilang, "Sepuluh desa. Lima puluh desa. Seratus desa."
Jadilah semacam perlombaan di antara Yunus dan mereka. Setiap kali ia datang kepada mereka, membawa hasil yang tentu tak mereka tolak, karena uang itu adalah uang mereka, tetapi tetap saja mereka tidak menerima ide Yunus, karena mereka dididik dengan pemahaman bahwa orang miskin tidak layak mendapat pinjaman. Menurut mereka, orang miskin tidak bisa diandalkan. "Untungnya, saya tidak dididik seperti itu," tutur Yunus.
Akhirnya muncul gagasan dalam benak Yunus: "Kenapa saya harus berusaha membuat mereka yakin? Saya sendiri amat percaya bahwa orang miskin dapat mengambil uang pinjaman dan membayarnya kembali. Kenapa tidak mendirikan bank sendiri? Gagasan ini membuat saya bersemangat, maka saya menulis proposal dan menghadap pemerintah untuk mendapat izin untuk mendirikan bank. Saya memerlukan waktu dua tahun untuk meyakinkan pemerintah."
Akhirnya, pada tanggal 2 Oktober 1983 berdirilah Bank Grameen, Bank Orang Miskin. "Betapa bersemangatnya kami semua, ketika kami memiliki bank kami sendiri, dan kami dapat melakukan ekspansi sekehendak kami. Dan Nyatanya kami terus berkembang." (Stephen R. Covey, The 8th Habit: Melampaui Efektivitas Menanggapi Keagungan (Jakarta: Gramedia, 2006), hlm. 12-18)
***
Itulah Muhammad Yunus dan Bank Grameen. Tindakkah kita bisa menapaki jalan serupa lewat Credit Union Bererod Gratia yang sudah kita miliki?


*A. Sumarwan, SJ adalah Pastor di Paroki Blok Q Jakarta.
Beliau concert tentang gerakan ekonomi kerakyatan dan aktivis CUBG.

Credit Union di Jawa

CU dan Perutusanku"
(Sumarwan, SJ)

Saudara-saudari yang terkasih, bahwa pada hari ini saya berdiri di hadapan
Anda semua, untuk berbicara tentang Credit Union merupakan suatu kejutan
tersendiri bagi saya. Saya tak pernah membayangkan diri akan menjadi seorang
promotor CU yang fanatik seperti sekarang.

Saya sudah mengenal Credit Union sejak 90-an. Waktu itu bruder-bruder Budi
Mulia merintis pendirian CU di desa saya Tengklik, Kedawung Jumapolo.
Setelah sekian tahun berdiri, pada 2006 CU bernama Ngudi Raharja itu
beranggotakan 1.397 orang dengan asset Rp 1,1 milyar lebih. Data ini saya
peroleh ketika saya mempersiapkan tahbisan tahun lalu. Saya heran juga, desa
sederhana seperti tempat saya dapat mengumpulkan dana sebesar itu. Sejak itu
saya yakin bahwa CU merupakan sarana tepat bagi rakyat miskin untuk
bersama-sama meningkatkan kesejahteraan. Ada keinginan pada diri saya untuk
meneliti dan tahu lebih banyak tentang kiprah CU ini. Sayang, saya tak punya
banyak kesempatan pulang ke desa. Ketika saya berangkat tugas di paroki Blok
Q ini, keinginan itu belum kesampaian.

Dan inilah yang saya katakan sebagai kejutan. Di Paroki Blok Q ini Tuhan
menjawab keinginan saya. Saya tidak hanya boleh tahu dan meneliti CU, tetapi
dipanggil Tuhan untuk ikut mengembangkannya.

Mengapa saya berani mengatakan bahwa saya dipanggil Tuhan untuk
mengembangkan CU di sini? Bagi saya pribadi, inti panggilan hidup sebagai
murid Yesus adalah ikut serta dalam misi pembebasan-Nya. Kata-kata Yesus
dalam Injil Lukas bab 4 selalu menjadi suluh bagi langkah pelayanan saya:

*"Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk
menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin; dan Ia telah mengutus Aku
untuk memberitakan pembebasan kepada orang-orang tawanan, dan penglihatan
bagi orang-orang buta, untuk membebaskan orang-orang tertindas, untuk
memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang." *(4:18-19)

Adalah indah merenungkan bagaimana Tuhan memberi kesempatan kepada saya
untuk terlibat, bagian per bagian, dalam karya pembebasan yang luas dan
luhur itu. Tiga tahun terakhir Tuhan memberi kesempatan kepada saya untuk
berjumpa dengan para korban pelanggaran HAM tahun 65, yaitu mereka yang
dibuang, disingkirkan dan dideskriminasi karena dituduh sebagai anggota PKI.
Mendengarkan mereka berkisah dan meneruskan kisah mereka, serta menemani
mereka memperjuangkan kebenaran dan keadilan, saya hayati sebagai
keterlibatan dalam perutusan Yesus *"membebaskan orang tertidas."*

Kini lewat keterlibatan dalam Credit Union, saya diberi kesempatan untuk
secara khusus ikut Yesus *"menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin
dan memberitakan tahun rahmat Tuhan telah datang."*

Dalam kotbah hari pertama Novena Roh Kudus yang bertemanya "Roh Kudus
mendorong kita untuk meningkatkan kesejahteraan," saya sampaikan bahwa Allah
tidak menghendaki umatnya miskin dan *kere*. Ketika membebaskan bangsa
Israel dari perbudakan di Mesir, Allah menjanjikan tanah yang berlimpah susu
dan madu! (Kel 3:8) Tidakkah janji itu disampaikan kepada kita juga?

Ya, kini kita diingatkan lagi: Allah menghendaki umat-Nya – khususnya
umat-Nya yang miskin – hidup sejahtera dan dalam kelimpahan (Yoh 10:10).
Kini saatnya bagi kita untuk bersama-sama dengan Allah berusaha mewujudkan
kehendak-Nya itu. Di sini kita juga dapat meresapkan kata-kata luhur dalam
tradisi Islam, "Allah tidak akan mengubah nasib seseorang (suatu bangsa),
ketika orang (bangsa) itu tidak berusaha mengubahnya."

Credit Union adalah salah satu usaha kita, bersama-sama dengan Allah, untuk
mengubah nasib, mengupayakan agar kehendak Allah terlaksana, yakni supaya
umat-Nya sejahtera.

Credit Union memang hanyalah satu usaha dan salah satu sarana. Tapi jangan
anggap remeh usaha dan sarana ini. Pada berbagai kesempatan, saya sudah
bercerita tentang pesatnya perkembangan CU di Kalimantan. Hingga akhir tahun
lalu di sana sudah ada lebih dari 40 CU dengan total anggota lebih dari 400
ribu orang lebih (hampir sama dengan jumlah umat katolik KAJ (447 ribu orang
– data 2004)). Aset yang mereka kumpulkan dari anggota mencapai 2 trilyun
lebih; 1,7 trilyun lebih dipinjamkan kepada anggota sebagai modal untuk
meningkatan kesejahteraan.

CU macam inilah yang sedang kita rintis lagi di Paroki Blok Q lewat CU
Bererod Gratia (CUBG). Tujuannya, supaya kesejahteraan umat kita meningkat.
Anda ingin tahu potensi kekuatan CUBG? Pada akhir Maret ini anggotanya
'baru' 2.284 orang, tapi telah berhasil mengumpulkan asset Rp 18,1 milyar;
Rp 14,3 milyar di antaranya sudah dipinjam oleh anggota. Jumlah tersebut di
atas jumlah APP KAJ yang 'hanya' Rp 8 milyar. Bayangkan berapa dana yang
terkumpul dan dapat dimanfaatkan kalau semua orang Katolik KAJ menjadi
anggota CU!

Sekarang, secara khusus saya ingin menyapa Saudara-saudari yang berkeyakinan
iman bukan Kristen. Tadi saya sudah mencoba mencoba menjelaskan bagaimana
kami menghayati usaha kami ber-CU dalam kerangkan iman Kristiani. Saya yakin
Anda juga dapat melakukannya kerangka iman Anda pula. Namun yang pasti, CU
tetaplah wadah yang terbuka bagi siapa saja yang berkehendak baik dan ingin
sejahtera. Dan lewat CU justru kita ingin kita menjalin persaudaraan lintas
iman demi satu tujuan: kesejahteraan bersama.

Hidup Credit Union!

Kamis, 04 September 2008

Tokoh koperasi

Begitu banyak tokoh koperasi, atau orang-orang yang berusaha memelopori perkoperasian di berbagai negara. Berikut ini ada ringkasan yang memuat tentang tokoh operasi dan pemikirannya ataupun gagasan yang dikembangkanTokoh Koperasi silahkan aja di download

Minggu, 20 Juli 2008

Mohamad Hatta

Mohammad Hatta 1902-1980
Mohammed Hatta was born in Bukitinggi, West Sumatra. He grew up in a traditionalist Muslim family. Both his grandfather and his father were conservative ulama (scholars of Islam). At secondary school Hatta came under the influence of modernist Muslim teachers who spread social and economic change in Indonesia. In his youth, he became a member of the nationalist Young Sumatrans Union. Hatta studied economy in Rotterdam from 1923 to 1932, and he became president of the Perhimpunan Indonesia (PI), the society of Indonesian students in the Netherlands. A true democrat in heart and soul, he emerged as a fighter for independence.
Because of an article about Dutch colonial administration in the journal of the PI, Indonesia Merdeka, Hatta was arrested in 1927. He was accused of high treason, but acquitted by a Dutch court of law. He was supported by the Dutch poet and socialist Henriette Roland Holst and remained her friend for the rest of his life. When his study at Rotterdam Academy was finished, Hatta returned to Indonesia. Full of anger about the repressive methods of the colonial government, Hatta became a leader of the so-called non-cooperative nationalists. They did not preach revolution but advocated alterations within the existing order. In 1934 he was arrested and banished to Upper-Digul (New-Guinea) and later to Bandaneira (the Moluccas).
Hatta was accused of high treason twice: in 1927 in Holland and in 1934 in the Dutch Indies. His comment was: 'the first time a Dutch court of law acquitted me, the second time world history did so.' Indeed, in 1942 Hatta was liberated by the Japanese military government in Indonesia. Hatta became an adviser to the Japanese military government and, like many Indonesian nationalists, cooperated in a quiet way with the Japanese occupational power. Together with Sukarno, Hatta became a prominent Indonesian nationalist leader. Pushed by Indonesian youth, they proclaimed Indonesian independence on August 17, 1945. Hatta became vice president of the new Republic. During the negotiations about the transfer of sovereignty, Mohammad Hatta headed the delegation of the Indonesian Republic. He was vice president from 1946 to 1956, and prime minister from 1948 to 1950. Hatta died in Jakarta in 1980.


Letters from captivity
The correspondence between Hatta and Johannes Post started soon after Hatta was transferred from imprisonment in Upper-Digul (New-Guinea) to the Banda islands (the Moluccas). In 1934 captivity began in Tanah Merah, a village in West New Guinea where Hatta was had been placed under permanent guard in a small dwelling. In Upper-Digul everybody suffered from malaria. Protest eventually led to the transfer of Hatta and his companion Sutan Shahrir to Banda Neira. They received a monthly allowance of 75 Dutch guilders, which enabled them to rent a house. Here, Hatta gave private lessons to the children of his fellows. Hatta assisted establishment of an agrarian cooperative. He tried to gather as many books as possible during captivity: 'My philosophy of life is this: struggle while one is free; if people have clipped one's wings, then devote oneself to the pursuit of knowledge.'
To enhance his knowledge, Hatta frequently appealed to his old Dutch friends Henriette Roland Holst [papers] and Johannes Post. Henriette Roland Holst, the Dutch poet and socialist, had sided with the Indian and Indonesian nationalists during the twenties and supported them in word and deed, and so did their mutual friend Johannes Post. Johannes Eduard Post (1880-1945) was an idealistic businessman in Amsterdam who granted loans and assistance to strikers and conscientious objectors. He was active in the anti-colonial movement, and this is where he befriended Hatta and other Indonesian students in Holland.
The letters from Hatta are included in the papers of Johannes Post at the IISH, the letters from Post to Hatta could not be retrieved.

Jumat, 18 Juli 2008

Mohammad Hatta

Dr. H. Mohammad Hatta (disebut juga Bung Hatta), Lahir di Bukittinggi 12 Agustus 1902 – dan wafat di Jakarta 14 Maret 1980) adalah pejuang, negarawan, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Nama yang diberikan oleh orang tuanya ketika dilahirkan adalah Muhammad Athar. Anak perempuannya bernama Meutia Hatta menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dimakamkan di Tanah Kusir, Jakarta.

Latar belakang dan pendidikan
Hatta lahir dari keluarga ulama Minangkabau, Sumatra Barat. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu, Bukittinggi, dan kemudian pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya beliau telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang, baru kemudian pada tahun 1919 beliau pergi ke Batavia untuk studi di HBS. Beliau menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Erasmus Universiteit). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun. Saat masih di sekolah menengah di Padang, Bung Hatta telah aktif di organisasi, antara lain sebagai bendahara pada organisasi Jong Sumatranen Bond cabang Padang. Pada tangal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada di Yoyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul “Lampau dan Datang”.

Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karir sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond Cabang Padang. Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis.

Pada usia 17 tahun, Hatta lulus dari sekolah tingkat menengah (MULO). Lantas berangkat ke Batavia untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School. Di Batavia, ia juga aktif di Jong Sumatranen Bond Pusat, juga sebagai Bendahara.

Hatta mulai menetap di Belanda semenjak September 1921. Ia segera bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah tersedia iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai eksterniran akibat kritik mereka lewat tulisan di koran De Expres.


Perjuangan
Saat berusia 15 tahun, Hatta merintis karir sebagai aktivis organisasi, sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond (JSB) Cabang Padang. Di kota ini Hatta mulai menimbun pengetahuan perihal perkembangan masyarakat dan politik, salah satunya lewat membaca berbagai koran, bukan saja koran terbitan Padang tetapi juga Batavia. Lewat itulah Hatta mengenal pemikiran Tjokroaminoto dalam surat kabar Utusan Hindia, dan Agus Salim dalam Neratja.

Kesadaran politik Hatta makin berkembang karena kebiasaannya menghadiri ceramah-ceramah atau pertemuan-pertemuan politik. Salah seorang tokoh politik yang menjadi idola Hatta ketika itu ialah Abdul Moeis. “Aku kagum melihat cara Abdul Moeis berpidato, aku asyik mendengarkan suaranya yang merdu setengah parau, terpesona oleh ayun katanya. Sampai saat itu aku belum pernah mendengarkan pidato yang begitu hebat menarik perhatian dan membakar semangat,” aku Hatta dalam Memoir-nya. Itulah Abdul Moeis: pengarang roman Salah Asuhan; aktivis partai Sarekat Islam; anggota Volksraad; dan pegiat dalam majalah Hindia Sarekat, koran Kaoem Moeda, Neratja, Hindia Baroe, serta Utusan Melayu dan Peroebahan.

Pada usia 17 tahun, Hatta lulus dari sekolah tingkat menengah (MULO). Lantas ia bertolak ke Batavia untuk melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School. Di sini, Hatta mulai aktif menulis. Karangannya dimuat dalam majalah Jong Sumatera, “Namaku Hindania!” begitulah judulnya. Berkisah perihal janda cantik dan kaya yang terbujuk kawin lagi. Setelah ditinggal mati suaminya, Brahmana dari Hindustan, datanglah musafir dari Barat bernama Wolandia, yang kemudian meminangnya. “Tapi Wolandia terlalu miskin sehingga lebih mencintai hartaku daripada diriku dan menyia-nyiakan anak-anakku,” rutuk Hatta lewat Hindania.

Pemuda Hatta makin tajam pemikirannya karena diasah dengan beragam bacaan, pengalaman sebagai Bendahara JSB Pusat, perbincangan dengan tokoh-tokoh pergerakan asal Minangkabau yang mukim di Batavia, serta diskusi dengan temannya sesama anggota JSB: Bahder Djohan. Saban Sabtu, ia dan Bahder Djohan punya kebiasaan keliling kota. Selama berkeliling kota, mereka bertukar pikiran tentang berbagai hal mengenai tanah air. Pokok soal yang kerap pula mereka perbincangkan ialah perihal memajukan bahasa Melayu. Untuk itu, menurut Bahder Djohan perlu diadakan suatu majalah. Majalah dalam rencana Bahder Djohan itupun sudah ia beri nama Malaya. Antara mereka berdua sempat ada pembagian pekerjaan. Bahder Djohan akan mengutamakan perhatiannya pada persiapan redaksi majalah, sedangkan Hatta pada soal organisasi dan pembiayaan penerbitan. Namun, “Karena berbagai hal cita-cita kami itu tak dapat diteruskan,” kenang Hatta lagi dalam Memoir-nya.

Selama menjabat Bendahara JSB Pusat, Hatta menjalin kerjasama dengan percetakan surat kabar Neratja. Hubungan itu terus berlanjut meski Hatta berada di Rotterdam, ia dipercaya sebagai koresponden. Suatu ketika pada medio tahun 1922, terjadi peristiwa yang mengemparkan Eropa, Turki yang dipandang sebagai kerajaan yang sedang runtuh (the sick man of Europe) memukul mundur tentara Yunani yang dijagokan oleh Inggris. Rentetan peristiwa itu Hatta pantau lalu ia tulis menjadi serial tulisan untuk Neratja di Batavia. Serial tulisan Hatta itu menyedot perhatian khalayak pembaca, bahkan banyak surat kabar di tanah air yang mengutip tulisan-tulisan Hatta.

Perangko Satu Abad Bung Hatta diterbitkan oleh PT Pos Indonesia tahun 2002Hatta mulai menetap di Belanda semenjak September 1921. Ia segera bergabung dalam Perhimpunan Hindia (Indische Vereeniging). Saat itu, telah tersedia iklim pergerakan di Indische Vereeniging. Sebelumnya, Indische Vereeniging yang berdiri pada 1908 tak lebih dari ajang pertemuan pelajar asal tanah air. Atmosfer pergerakan mulai mewarnai Indische Vereeniging semenjak tibanya tiga tokoh Indische Partij (Suwardi Suryaningrat, Douwes Dekker, dan Tjipto Mangunkusumo) di Belanda pada 1913 sebagai eksterniran akibat kritik mereka lewat tulisan di koran De Expres. Kondisi itu tercipta, tak lepas karena Suwardi Suryaningrat (Ki Hadjar Dewantara) menginisiasi penerbitan majalah Hindia Poetra oleh Indische Vereeniging mulai 1916. Hindia Poetra bersemboyan “Ma’moerlah Tanah Hindia! Kekallah Anak-Rakjatnya!” berisi informasi bagi para pelajar asal tanah air perihal kondisi di Nusantara, tak ketinggalan pula tersisip kritik terhadap sikap kolonial Belanda.

Di Indische Vereeniging, pergerakan putra Minangkabau ini tak lagi tersekat oleh ikatan kedaerahan. Sebab Indische Vereeniging berisi aktivis dari beragam latar belakang asal daerah. Lagipula, nama Indische –meski masih bermasalah– sudah mencerminkan kesatuan wilayah, yakni gugusan kepulauan di Nusantara yang secara politis diikat oleh sistem kolonialisme belanda. Dari sanalah mereka semua berasal.

Hatta mengawali karir pergerakannya di Indische Vereeniging pada 1922, lagi-lagi, sebagai Bendahara. Penunjukkan itu berlangsung pada 19 Februari 1922, ketika terjadi pergantian pengurus Indische Vereeniging. Ketua lama dr. Soetomo diganti oleh Hermen Kartawisastra. Momentum suksesi kala itu punya arti penting bagi mereka di masa mendatang, sebab ketika itulah mereka memutuskan untuk mengganti nama Indische Vereeniging menjadi Indonesische Vereeniging dan kelanjutannya mengganti nama Nederland Indie menjadi Indonesia. Sebuah pilihan nama bangsa yang sarat bermuatan politik. Dalam forum itu pula, salah seorang anggota Indonesische Vereeniging mengatakan bahwa dari sekarang kita mulai membangun Indonesia dan meniadakan Hindia atau Nederland Indie.

Pada tahun 1927, Hatta bergabung dengan Liga Menentang Imperialisme dan Kolonialisme di Belanda, dan di sinilah ia bersahabat dengan nasionalis India, Jawaharlal Nehru. Aktivitasnya dalam organisasi ini menyebabkan Hatta ditangkap pemerintah Belanda. Hatta akhirnya dibebaskan, setelah melakukan pidato pembelaannya yang terkenal: Indonesia Free.

Pada tahun 1932 Hatta kembali ke Indonesia dan bergabung dengan organisasi Club Pendidikan Nasional Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia melalui proses pelatihan-pelatihan. Belanda kembali menangkap Hatta, bersama Soetan Sjahrir, ketua Club Pendidikan Nasional Indonesia pada bulan Februari 1934. Hatta diasingkan ke Digul dan kemudian ke Banda selama 6 tahun.

Pada tahun 1945, Hatta secara aklamasi diangkat sebagai wakil presiden pertama RI, bersama Bung Karno yang menjadi presiden RI sehari setelah ia dan bung karno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena peran tersebut maka keduanya disebut Bapak Proklamator Indonesia.

Kamis, 17 Juli 2008

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta (August 12, 1902 - March 14, 1980) was born in Bukittinggi, West Sumatra, Dutch East Indies (now Indonesia). He was Indonesia's first vice president, later also serving as the country's Prime Minister. Known as "The Proclamator", he and a number of Indonesians, including the first president of Indonesia, Sukarno, fought for the independence of Indonesia from the Dutch. Despite his efforts to gain Indonesian independence, he studied in the Netherlands from 1921 until 1932. Moreover, since his early education, he studied in Dutch schools in Indonesia.

Mohammad Hatta is often remembered as Bung Hatta ('Bung' is an affectionate title used to address colleagues, popular in the early 1900s and is still used by Indonesians).

CU in USA

In the United States, credit unions have 86 million members, which is 43.47% of the economically active population. U.S. credit unions are not-for-profit, tax-exempt organizations.

U.S. credit unions can be chartered by either the federal government ("federal credit unions")or by a state. All federal credit unions and the vast majority of state-chartered credit unions have federal deposit insurance (called "share insurance") through the National Credit Union Share Insurance Fund of at least $100,000 per member. This federal deposit insurance is backed by the full faith and credit of the United States government and is administered by the National Credit Union Administration.As of December 2006, the National Credit Union Share Insurance Fund had a higher insurance fund capital ratio than the FDIC Bank Insurance Fund. U.S. credit unions also typically have higher equity capital ratios than U.S. banks.

As of the end of 2007, the National Credit Union Share Insurance Fund insured more than $560 billion in deposits at 8,101 not-for-profit cooperative US credit unions. For comparison, the Federal Deposit Insurance Corporation insured more than $4,000 billion in deposits at 8,560 banks and thrift institutions. The NCUA and the FDIC are both independent federal agencies backed by the full faith and credit of the US government.

United States credit unions typically pay higher dividend (interest) rates on shares (deposits) and charge lower interest on loans than banks. Credit unions therefore often have a higher cost of assets (i.e. interest expense as a percentage of average assets) than commercial banks, with aggregate U.S. credit union cost of assets being higher than the aggregate U.S. bank cost of assets in eight of the thirteen years between 1995 and 2007. Credit union revenues (from loans and investments) do, however, need to exceed operating expenses and dividends (interest paid on deposits) in order to maintain capital and solvency.

Federal credit unions may apply to the National Credit Union Administration for Low-Income Credit Union or LICU status. To qualify for LICU status, the majority of the credit union's membership meet specific requirements in order to be considered "low-income". This LICU status allows the credit unions to benefit from certain NCUA programs to enhance its capacity to serve underserved populations who may otherwise lack access to credit or other financial services. In addition, some state regulators also provide for similar low-income designations.

Unlike banks, which were caught redlining underserved areas in the 1970s, credit unions are not subject to federal "community reinvestment" requirements—essentially because credit unions, by their nature and mission of "people helping people," already meet the financial needs of a broad spectrum of people that fall within their fields of membership, and play an active role in community development and growth. Because of that, credit unions have successfully lobbied to exempt themselves from the (U.S. federal) Community Reinvestment Act, the law that forces banks to provide services in low-income areas.

2006 Home Mortgage Disclosure Act data shows that U.S. credit unions approved 69% of low- and moderate-income borrowers' mortgage applications that they received, versus a 47% low/mod-income borrower approval rate for other U.S. mortgage lenders, and also that U.S. credit unions approved 62% of minority members' mortgage applications, versus a 51% minority approval rate for other U.S. mortgage lenders. The 2006 Home Mortgage Disclosure Act data also shows that 25.2% of all U.S. credit union mortgage originations were mortgages for low- or moderate-income borrowers, versus a 20.6% low- or moderate-income borrower mortgage origination percentage for other U.S. mortgage lenders. The National Credit Union Administration, however, has long discouraged U.S. credit unions from giving members loans that they may not be able to afford to repay and has forbidden other types of predatory lending and abusive credit practices. Federal credit unions are also forbidden from charging prepayment penalties on loans.

Membership restrictions
U.S. governmental regulatory agencies require that credit unions restrict their membership to defined segments of the population, such as people who live, work, worship, or attend school in a well-defined geographic area; employees of specific companies or trades; members of specific non-profit groups (alumni associations, conservation or other advocacy organizations, lodges, churches, or the like); or a particular occupational group (teachers, doctors, etc.). In the U.S., this is referred to as a credit union's "field of membership." Internationally it is referred to as the 'common bond' or 'bond of association'.

Mergers of smaller credit unions with disparate membership bases often result in a credit union with a wide variety of ways to qualify to join; thus, a credit union may have a much broader "field of membership" than that credit union's name would imply.

Credit unions generally follow the principle of "once a member, always a member," which allows current credit union membership to continue even if the individual would no longer qualify to be a member (such as having changed professions or moved outside the area). However, many credit unions reserve the right of expulsion against a member who causes a financial loss. Some credit unions also have expelled members, including elected Board and Supervisory Committee volunteers, for making "whistleblower" complaints against credit union management.

If a member voluntarily terminates their membership, they may or may not be eligible to rejoin, depending on the credit union's policies and government regulations.

Credit unions may typically be chartered to serve a specific employee or associational group or groups (often called a Select Employee Group or "SEG Charter"), all members of a trade, industry, or profession (a "TIP Charter"), or have a "Community Charter" (typically a field of membership of anyone who lives, works, goes to school, or attends religious services in a particular city, county, or counties). In the United States, when a credit union converts to a Community Charter from a SEG Charter or TIP Charter, it can continue to serve its existing members as well as anyone who lives, works, worships, or attends school within its new geographical field of membership, but cannot admit new members from its former SEG(s) or TIP. Similarly, a credit union that converts to a TIP or SEG charter from a different charter type can no longer admit new members from its old field of membership.

Typically, members' families -such as immediate family or household members -- can also join the credit union. In the United States, the National Credit Union Administration or a state regulator -- depending upon whether or not the credit union is chartered by the federal government or by a state -- decides whether or not to approve or deny proposed field of membership expansions or charter conversions to other credit union charters, and similar procedures are typically used in other countries.

Credit unions and banks in the United States
Tension has always existed between member-owned cooperative credit unions and for-profit banks in the US. When credit unions were first organizing in the United States in the early twentieth century, the banking industry was opposed, remaining so ever since. Despite the fact that credit unions continue to hold a very small share of the financial services market, banks and bank trade associations consistently put anti-credit union legislation at the top of their agendas.

Due to their status as not-for-profit, member-owned financial institutions with no source of secondary investment capital, credit unions in the United States are exempt from federal and state income taxes (but, not from employment or property taxes). Additionally, credit union members pay income tax on dividends earned through financial participation in the credit union; this is similar to the taxation structure enjoyed by many banks incorporated under Subchapter S of Chapter 1 of the Internal Revenue Code.

Bank holding companies and their affiliates aggressively compete to provide services to credit unions through their ATM networks, corporate checking accounts, and certificate of deposit programs. In 2007, the American Bankers Association barred credit union employees from attending ABA sponsored educational seminars. This includes online classes that require registration. Based upon the pretext that the ABA only wants to serve its members, the American Bankers Association continues to attempt to weaken credit unions and take back the 6% market share that credit unions currently hold.

Credit unions maintain that no matter their size or field of membership, the fact that they are owned by their members and not shareholders makes them fundamentally different from banks.

Credit Union-to-Bank Conversions
Since 1995, over thirty U.S. credit unions have converted from credit union charters to bank charters. These conversions are generally initiated by a credit union's leadership team, rather than from the rank-and-file membership, and have created sharp controversy within the credit union industry.Some have questioned whether these conversions are in the best interests of the credit union members, and have compared them to the mutual savings bank conversion raids of the 1980s.

Like the mutual savings raids, credit union conversions have been very lucrative for executives and directors of converting credit unions. CU Financial, a consulting firm that helps credit union management execute these conversions, has explained in marketing materials that if a credit union with $50 million in capital converts to a stock bank, under certain conditions a payoff in the “$1.2 million range for each director is not out of the question," while executives might also expect additional stock compensation that "could lead to a $10 million plus ownership stake for a capable CEO".

Members of at least six credit unions have organized to oppose their management's conversion proposals, objecting that this insider enrichment comes at the detriment of credit union members. They point out that while insiders have made windfall profits, most members have lost their ownership stake without compensation, and face worse rates and fees after the conversion. Comparisons of interest rates show that credit unions that have converted to banks now charge their members more for loans, and pay less for savings Member groups have included Save Columbia Credit Union, Save First Basin Credit Union, and DFCU Owners United.

The National Center for Member Trust is a consumer protection non-profit "formed to support the member-owners of credit unions that are attempting to convert to banks." The Coalition for Credit Union Charter Options is an advocacy group for converting credit unions. UC Berkeley Professor of Financial Institutions James Wilcox is an expert who has released a number of studies on the issue. His findings are summarized in Credit Union Conversions: Ripe for Abuse … and Reforms, published in the Credit Union Times July of 2006.

CU in CANADA

CANADA has the highest per capita use of credit unions in North America, with more than a third of the population enrolled in one. (ref: World Council of Credit Unions) They are concentrated in Quebec, where they are known as caisses populaires (people's banks), and on the Western prairies. As of Dec. 31 2006 there were 549 member caisses and 5.8 million retail members in the Caisses Populaires Desjardins federation. According to data from Credit Union Central of Canada on the same date there were 10.8 million retail members controlling CAD $193 billion in assets across all of Canada. Aside from Desjardins, other major Canadian credit unions include Vancity, Coast Capital Savings, and Credit Union Atlantic.

Cu In Bristish

In the United Kingdom credit unions are regulated by the Financial Services Authority, or FSA. UK credit unions are classified under two types: type 1 are the smaller CUs while type 2 are larger. From November 2006 many type 2 CUs began offering their members debit card accounts which enabled CU members to obtain funds from any Link ATM. UK credit unions do not offer cheques as these are generally being phased out in UK financial transactions.

Credit unions in the UK now offer a wide range of services to their members; from direct debits to payroll deductions, from being able to send standing orders from their accounts to paying members bills to providing cheaper insurance facilities.

In the U.K. one of the benefits of joining a credit union is the life insurance CU's provide their members free of charge. Also, if a member were to die then their loan value is wiped out with no further charge to the member's account or their family; further, in many cases their savings with the CU are doubled and passed to the next of kin. As recent history has shown, with the Christmas savings club Farepak going bust and hundreds of customers losing all their savings, the CU is a real alternative for providing good savings rates and affordable loans, knowing that customers are protected if the worst happens.

Currently there is a government financial initiative mainly being operated by credit unions to bring financial services to the economically disadvantaged members of society. One aim is to significantly reduce the influence of door step lenders where a £300 loan over 30 weeks may involve paying back around £450; a credit union loan would typically require paying back around £325.

Corporate credit unions

The majority of credit unions are known as natural-person credit unions, and provide service to individual consumers. Corporate credit unions (also known as central credit unions in Canada) also exist, but instead serve the needs of credit unions with operational support, funds clearing tasks as well as product and service delivery. In effect, they serve as a credit union's credit union. The largest corporate credit union in the United States is U.S. Central Credit Union of Lenexa, Kansas, which serves as a central clearing house for corporate credit unions. The two largest corporate credit unions that serve only natural-person credit unions are Western Corporate Federal Credit Union (WesCorp) in San Dimas, California and Southwest Corporate Federal Credit Union in Plano, Texas

Credit Union History

Modern credit union history dates to 1852, when Franz Hermann Schulze-Delitzsch consolidated the learning from two pilot projects, one in Eilenburg and the other in Delitzsch in Germany into what are generally recognized as the first credit unions in the world. He went on to develop a highly successful urban credit union system.

F.W. RaiffeisenIn 1864 Friedrich Wilhelm Raiffeisen founded the first rural credit union in Heddesdorf (now part of Neuwied) in Germany. Although Schulze-Delitzsch can claim chronological precedence, Raiffeisen is often viewed as more important today. Rural communities in Germany faced a far more severe shortage of financial institutions than the cities. They were viewed as unbankable because of very small, seasonal flows of cash and very limited human resources. The organizational methods Raiffeisen refined there, which levered what is today called social capital, have become a hallmark of the global credit union identity.

By the time of Raiffeisen's death in 1888 credit unions had spread to Italy, France, the Netherlands, England and Austria, among other nations. The Raiffeisen name is still used by Raiffeisenbank, the largest banking group in Austria (with subsidiaries throughout Central and Eastern Europe), Rabobank (Netherlands) and similarly-named agricultural credit unions in Germany.

The first credit union in North America, the Caisse populaire de Lévis in Quebec, Canada, began operations on Jan. 23rd, 1901 with a ten cent deposit. Founder Alphonse Desjardins, a reporter in the Canadian parliament, was moved to take up his mission in 1897 when he learned of a Montrealer who had been ordered by the court to pay nearly $5,000 in interest on a loan of $150 from a moneylender. Drawing extensively on European precedents, Desjardins developed a unique parish-based model for Quebec: the caisse populaire.

In the United States, St. Mary's Bank Credit Union of Manchester, NH holds the distinction as the first credit union. Assisted by a personal visit from Desjardins, St. Mary's was founded by French-speaking immigrants to Manchester from Quebec on November 24, 1908. America's Credit Union Museum now occupies the location of the home from which St. Mary's Bank Credit Union first operated.

Pierre Jay, then Massachusetts Commissioner of Banks and Edward Filene, a Bostonian merchant, were central in establishing enabling legislation in Massachusetts in 1909.

Filene also created the Credit Union National Extension Bureau, the forerunner of the Credit Union National Association, which was formed as a confederation of state leagues at a meeting in Estes Park, Colorado in 1934. Attendees at the meeting included Dora Maxwell who would go on to help establish hundreds of credit unions and programs for the poor and Louise McCarren Herring, whose work to form credit unions and ensure their safe operation earned the title of “Mother of Credit Unions” in the United States.

In the same year, Congress passed the Federal Credit Union Act, which permitted credit unions to be organized anywhere in the United States. The legislation allowed credit unions to incorporate under either state or federal law, a system of dual chartering that persists today

Credit Union

A credit union is a cooperative financial institution that is privately owned and controlled by its members, and operated for the purpose of promoting thrift, providing credit at reasonable rates, and providing other financial services to its members. Many credit unions exist to further community development or sustainable international development on a local level.
The World Council of Credit Unions (WOCCU) defines credit unions as "not-for-profit cooperative institutions," but some credit union systems, such as Canada's, view themselves as for-profit cooperative institutions that turn a profit for their members.[citation needed] This difference in viewpoints reflects credit unions' unusual organizational structure, which attempts to solve the principal-agent problem by ensuring that the owners and the users of the institution are the same people. In any case, credit unions generally cannot accept donations and must be able to prosper in a competitive market economy.

Credit unions differ from banks and other financial institutions in that the members who have accounts in the credit union are the owners of the credit union and they elect their board of directors in a democratic one person-one vote system regardless of the amount of money invested in the credit union. Credit union policies governing interest rates and other matters are set by a volunteer Board of Directors elected by and from the membership itself. Only a member of a credit union may deposit money with the credit union, or borrow money from it.As such, credit unions have historically marketed themselves as providing superior member service and being committed to helping members improve their financial health.

In the microfinance context, "Credit unions provide a broader range of loan and savings products at a much cheaper cost [to their members] than do most microfinance institutions."

Credit unions are sometimes called by other names depending upon where the credit union is located; for example, credit unions are called "Savings and Credit Cooperative Organizations" ("SACCOs") in many African countries "to emphasize savings before credit." Credit unions are often called "cooperativas de ahorro y crédito" in Spanish-speaking countries. In Mexico, however, a credit union is typically called a "caja popular."
Credit unions offer many of the same financial services as banks, often using a different terminology. Common services include: share accounts (savings accounts), share draft (checking) accounts, credit cards, share term certificates (certificates of deposit), and online banking.

Credit unions exist in a wide range of sizes, ranging from volunteer operations with a handful of members to institutions with several billion dollars in assets and hundreds of thousands of members. Credit unions are typically smaller than banks, however, with -- as of 2007 -- the average U.S. credit union having $93 million in assets versus $1.53 billion in assets for the average U.S. bank.

Kamis, 15 Mei 2008

Lambang Koperasi

Lambang itu mempunyai arti sebagai berikut:
a)Tulisan "Koperasi Indonesia" melambangkan kbperasi yang beranggotakan
orang-orang yang berkewarganegaraan Indonesia.
b)Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan yang berakar kokoh
c)Bintang dan perisai melambangkan PancasUa sebagai landasan idm koperasi
d)Timbangan (neraca) melambangkan keadilan sosial dan kesamaan hak di
antara para anggota.
e)Warna merah-putih melambangkan sifat nasional dan kejujuran serta keberanian anggota untuk berswadaya, berswakarsa dan berswasembada.
f)Gerigi roda melambangkan usaha yang terus-menerus sampai tujuan tercapai
yaitu kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya '
g)Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh dengan dilandasi oleh rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan.
h) Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan yang akan dicapai anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Rabu, 14 Mei 2008

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Agar pembentukan koperasi dapat mencapai tujuan yang diharapkan, maka para pendiri koperasi harus memahami dengan jelas fungsi dan peranan koperasi, struktur organisasi, sertaj enis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Untuk keperluan tersebut diharapkan calon anggota mendapat penerangan yang cukup dari petugas atau pejabat koperasi setempat atau dari tenaga-tenaga yang berpengalaman tentang perkoperasian. Penerangan tersebut meliputi fungsi anggaran dasar koperasi, daftar anggota, pengurus, serta pembukuan dan manajemen dalam menjalankan usaha koperasi.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan pedoman organisasi yang berisi hak dan kewajiban anggota koperasi. Anggaran dasar koperasi adalah suatu peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok organisasi, tata laksana, dan kegiatan usaha. Anggaran dasar merupakan salah satu syarat mutlak untuk memperoleh badan hukum koperasi. Mengingat pentingnya anggaran dasar, maka calon pendiri/anggota koperasi harus terlebih dahulu memahami anggaran dasar koperasi yang akan dibentuk.
Anggaran dasar memuat hal-hal:
a. nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi;
b. nama lengkap dan nama singkatan koperasi;
c. tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya;
d. maksud dan tujuan;
e. ketegasan bidang usaha;
f. syarat-syarat keanggotaan;
g. ketetapan tentang permodalan;
h. peraturan tentang tanggung jawab anggota;
i. peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota;
j. ketentuan tentang kuorum rapat anggota;
k. penetapan tahun buku;
1. ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku;
m. ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan;
n. ketentuan mengenai sangsi.
Setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. Oleh karena itu, dari para pendiri atau anggota harus ada tenaga-tenaga yang telah berpengalaman tentang perkoperasian ataupun secara elementer mengetahui tentang koperasi. Untuk mendirikan koperasi ada tiga tahap, yaitu pertama tahap persiapan dengan membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas:
a. membuat undangan yang ditujukan kepada calon anggota dan kepala kantor koperasi daerah setempat;
b. menyiapkan daftar hadir;
c. menyiapkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. menyiapkan berita acara rapat.
Tahap kedua adalah pelaksanaan. Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya dengan susunan acara:
a. pembukaan;
b. pengarahan dan pembinaan oleh pejabat kantor koperasi;
c. mengesahkan berdirinya koperasi;
d. membahas dan mengesahkan AD dan ART;
e. pemilihan dan pelantikan pengurus dan pengawas;
f. penutup.

Tahap ketiga adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum. Setelah selesai rapat pembentukan,
pengurus segera mengajukan pengesahan badan hukum dengan mengajukan
surat permohonan pengesahan badan hukum kepada pejabat kantor koperasi
setempat dengan surat permohonan bermaterai dilampiri dengan:
a. akta pendirian dan anggaran dasar dibuat rangkap dua, satu di antaranya
bermaterai;
b. berita acara pembentukan koperasi;
c. daftar hadir rapat pembentukan;
d. susunan pengurus dan pengawas;
e. neraca awal/permulaan.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pemohon. Apabila syarat-syarat tersebut di atas telah dipenuhi pejabat tersebut mencatat koperasi tersebut dalam buku daftar pencatatan yang telah tersedia pada kantor koperasi. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat koperasi setempat ditetapkan:
a. Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan agar mendapat hak badan hukum koperasi.
b. Menolak atau menunda pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi.
Untuk koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, koperasi akan mendapat nomor badan hokum dan koperasi tersebut resmi berbadan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang sudah diperoleh oleh koperasi tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan keputusan rapat anggota.
a. Keputusan Pemerintah
Pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alas an 1) Terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan
1) undang-undang.
2) Kegiatannya berrentangan dengan keterriban umum atau kesusilaan.
3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Kepurusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran. Dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan tersebut.
b. Keputusan Rapat Anggota
Pembubaran koperasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu secara matang dan mendasar. Sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus dilihat secara teliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderka kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi.
Tim tersebut memberkahukan secara tertulis tentang rencana pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditur dan pemerintah. Keputusan pembubaran dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah menunjuk tim penyelesai tersendiri. Tim penyelesai yang dibentuk oleh rapat anggota dan tim penyelesai yang dibentuk pemerintah bekerja sama
untuk menyelesaikan seluruh persoalan terutama menyangkut utang- piutang. Selama dalam penyelesaian koperasi tetap ada dengan sebutan koperasi dalam penyelesaian.

Minggu, 11 Mei 2008

Fungsi Koperasi Indonesia

1.Alat perjuangan ekonmi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3.Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4.Alat Pembina insane masyarakat Indonesia untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Koperasi tidak didirikan untuk mencari laba sebesar-besarnya. Koperasi termasuk organisasi no profit, tujuannya untuk melayani kepentingan anggota, tetapi tidak berarti bahwa koperasi tidak perlu menguntungkan. Sebaliknya, koperasi justru perlu sekali memperhatikan efisiensi, menekan biaya sehingga dapat terlayani kebutuhan anggota dengan biaya serendah mungkin serta mendidik para anggotanya untuk berpikir dan bertindak secara ekonomis. Suatu koperasi hanya bisa hidup dan bertahan, apabila usaha yang diselenggarakannya itu betul-betul menanggapi suatu kebutuha riil yang juga dirasakan sebagai kebutuhan oleh para anggota, sehingga mereka merasa ikut berkepentingan dan karena itu juga dirasakan rela ikut berkarya dan ikut bertanggung jawab. Sebab kepentingan bersama para anggota inilah yang menyebabkan mereka mau berhimpun dan berusaha bersama.

Sendi-sendi koperasi Indonesia
Para perintis koperasi di Rochdale telah berhasil menyusun asas-asas rochdale yang terkenal, yang menjadi pedoman kerja yang disebut sendi-sendi dasar koperasi. Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia adalah :
1.Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap awarga negara Indonesia
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertingi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.Pwembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.Adanya pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya pada diri-sendiri

Sendi-sendi dasar ini merupakan inti sari dari dasar-dasar kerja koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dasar-dasar kerja ini merupakan ciri khas dari koperasi dan justru oleh karena itu membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. Koperasi sebagai kupulan orang yang bergerak di lapangan ekonomi harus terbuka untuk anggota-anggotanya, karena merekalah yang memiliki dan membinanya. Tanpa modal percaya/yakin akan kemampuan dan kekuatan sendiri tidak mungkin timbul kegiatan koperasi yang sungguh dari, oleh dan untuk anggota. Maka kegiatan koperasi berdasarkan atas prinsip:Swadaya= kekuatan atas usaha sendiri, Swakert= hasil buatan sendiri, swa sembada = kemampuan sendiri.

Dasar dasar perkoperasiaan

Pengertian Koperasi
Dalam Undang-undang koperasi pasal 3 dan penjelasannya dicantumkan perumusan koperasi sebagai berikut :
Pasal 3 : Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang berwatak social, beranggotakan orang-orang (atau badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka koperasi harus mempunyai cirri-ciri :
1.Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang.
2.Bahwa koperasi Indonesia bekerjsama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti Koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demkrasi ekonomi dan social.
Karena dasar demokrasi ekonomi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan kepentingan para anggota, yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat anggota.

3.Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campurtangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal koperasi
4.Bhawa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh para anggota masing-masing.

Dari perumusan tersebut dapat dilihat bahwa koperasi mempunyai segi yang terjalin menjadi satu yaitu :
Segi Sosial
koperasi adalah kumpulan orang, yang bekerjsama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan

Segi ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi, yang menyelenggarakan suatu usaha di bidang ekonomi (produksi,pembelian, penjualan, perkreditan, dll). Untuk melaayani kepentingan ekonomi/kesejahteraan anggotanya

Rabu, 07 Mei 2008

Friedrich Raiffeisen (1818-1888)


Suatu langkah penting dalam perkembangan koperasi ialah penerapan prinsip-prinsip koperasi pada bidang perkreditan. Ide koperasi kredit pertama kali muncul di Jerman, atas prakarsa F. Raiffeisen pada tahun 1864. Perekonomian Jerman pada waktu itu masih bercorak agraris.Sebagian besar penduduk hidup dari sektor pertanian, dan Industri masih terbatas pada pertukangan/industri kecil, yang harus menghaapi persaingan dari barang industri buatan Inggris dan Perancis.
Adalah seorang walikota di Flammersfield, sebuah kota kecil di Jerman.Sebagai pemimpin rakyat yang baik, ia tergerak hanya melihat situasi ekonomi di daerah pedesaan dan banyaknya orang yang terjerat ”hutang abadi” di kalangan petani sendiri. Berkali-kali ia minta perhatian dari pemerintah pusat, disertai usul-usul konkrit untuk perbaikan masyarakat desa, tetapi tidak mendapat tanggapan. Terdorong oleh kesadarannya untuk menolong orang yang lemah, maka di samping tugasnya yang resmi sebagai anggota pamong praja, banyak usaha dilakukan untuk membantu rakyat miskin, terutama dalam menghadapi masa paceklik, antara lain ia mulai dengar semacam usaha lumbung bibit, serta membantu memperbaiki peternakan. Pada tahun 1848, dengan menggunakan pengaruhnya sebagai walikota , ia mendirikan suatu perkumpulan untuk mebantu petani-petani miskin, dengan jalan memberi pinjaman dengan bunga yang rendah kepada petani yang betul-betul membutuhkan. Untuk itu ia mengumpulkan dana dari beberapa haratwan. Dengan jalan demikian banyak orang tertolong. Taetapi...persoalan yang sebenarnya belum terpecahkan. Sebab uang yang diperoleh petani akhirnya jatuh lagi di tangan pemilik modal, dan petani tetap miskin . Bahakan ada yang lebih senang pinjam uang, atau mempergunakan kredit murah itu untuk tujuan-tujuan lai. Hal ini bisa terjadi karena bantuan tesebut.,kurang mendidik kesadaran para peminjam dan kurang adanya peangawasan atas penggunaan uang tersebut.
Belajar dari pengalaman itu, Raiffeisen sampai pada kesimpulan, bahwa untuk memperbaiki kehidupan petani tidaklah cukup hanya dengan bantuan yang berasal dari orang lain berdasarkan ras sosial atau amal saja. Yang memerlukn bantuan itu sendirilah yang harus berusaha, dan membentuk suatu organisasi untuk salaing membantuberdasarkan kekuatan sendiri. Inilah yang disebut self help atau swadaya. Maka pad tahun 1864, ketika ia dipindahkan menjadi walikota di Heddesorf, ia mulai dengan cara lain. Dengan berpegang semboyan „ tolonglah dirimu sendiri, maka tuhan pun akan menolongmu“. Ia menciptakan apa yang sekarang dikenal dengan koperasi simpan pinjam.
Prinsip FW Raiffeisen
1.Modal dikumpulkan dari para petani sendiri, untuk kemudian dipinjamkan kepada petani lain yang betul-betul memerlukan. Pinjaman hanya diberikan utuk tujuan tertentu dan bersifat produktif
2.Keangotan terbuka untuk semua penduduk suatu desa. Daerah kerja perkumpulan simpan pinjam sengaja dibatasi pada lingkungan yang terbatas (satu desa) dimana orang-orangnya saling kenal.
3.Penggunaan uang pinjaman turut diawasi oleh sesama anggota agar tidak diselewengkan atau digunakan untuk tujuan lain.Unsur social control ini dimasukkan berhubung dengan jaminan. Karena orang miskin tak punya apa-apa yang bisa dijadikan jaminan, maka setiap pinjaman ikut dijamin oleh dua anggota/tetangga. Dalam hal kerugian besar, seluruh kelompok bersama-sama harus menaggungnya. Untuk mengurangi resiko kerugian para anggota saling mengawasi.
4.Usaha dipimpin oleh para anggota sendiri secara demokrasi. Satu orang satu suara. Rusan sehari-hari diserahkan kepada penitya kecil(3 orang) dibawah pengawasan dewan pimpinan yang dipilih oleh para anggota dari antara mereka sendiri. Pengurus tidak digaji
5.Hasil bunga /keuntungan tidak dibagi-bagikan, meliankan sepakatsatu tangan dipakai untuk menambah modal.

Dengan perkembangan selanjutnya usaha simpan pinjam segera diperluas dengan pembelian berama dengan koordinasi dalam bentuk bank-bankdaerah dan suatu bank pusat. Pada waktu Raiffeisen meninggal ( 1888), di Jerman sudah ada lebih dari 400 koperasi kredit.

Jumat, 02 Mei 2008

Para perintis dari Rochdale

Koperasi pertama yang sungguh berhasil tumbuh di Inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale, sebuah kota industri dekat Manchester. Koperasi ini didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tenun (diantaranya seorang wanita), setelah mengalami persiapan yang lama dan matang. Mereka telah mengorganisir suatu pemogokan untuk menuntut kenaikan upah, tetapi tidak berhasil. Kalaupun upah naik, harga-harga barang pun naik, sehingga yang untung banyak para pedagang. Maka akhirnya mereka pada kesimmpulan bahwa hanya ada satu jalan, yaitu menolong diri sendiri dngan jalan bekerja sama. Maka lahirlah koperasi pertama.

Untuk melaksanakan cita-cita ini, mereka mulai dengan mengumpulakan modal atas kekuatan sendiri. Dengan menabung beberapa sen seminggu terkumpulah uang £ 28. Uang ini dibelikan barang-barang yang segera dibutuhkan oleh semua anggota: gandum, teh, gula pasir, dan lilin. Pada tanggal 21 Desember 1844 dibulakah toko koperasi, bertempat di suatu bangunan tua di Toad Lane, disambut dengan olokan tetangga-tetangga.
Toko koperasi dibuka sore hari dan dijaga oleh anggota sendiridi luar jam kerja, secara bergilir tanpa bayaran. Dan usaha mereka berhasil. Di bawah pimpinan Charles Howart, jumlah anggota bertamabh menjadi 74 orang, tahun berikutnya menadi 84 orang. Mengapa ini begitu penting, sehingga mereka kemudian mendapat nama harum “The Equitable Pioners of Rochdale” (perintis yang jujur itu) ¿ karena disini ada sekelompok orang yang menemukan suatu bentuk kerjasama untuk menolong diri sendiri. Dari pengalaman mereka menyusun bebarapa pedoman, yang menjadi terkenal dengan nama Rochdale Principles. Asas-asas rochdale ini menjadi pedoman tata kerja koperasi di seluruh dunia.

Asas-asas Rochdale
1.Setiap orang bisa diterima menjadi anggota, (asal atas kemauan sendiri/sukarela). Jadi tak ada diskriminasi (membeda-bedakan) atas dasar pandangan agama atau golongan /partai politik
2.Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggota sendiri. Dimiliki berarti bahwa modal koperasi dikumpulkan oleh anggota sendiri. Dijalankan oleh anggota berarti bahwa seluruh usaha koperasi dipimpin dan diurus oleh anggota secara demokratis, dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama (one man one vote). Pengurus bekerja secara sukarela tanpa bayaran.
3.Laba atau lebih tepat disebut sisa hasil usaha, dibagikan kepada anggota, sesuai dengan jasa anggota, yaitu sesuai dengan banyaknya pembelian. Dengan demikian terciptalah suatu cara berdagang yang tidak mengambil keuntungan yang tidak perlu dari pembelinya, melainkan mengembalikan kepada langganannya(anggota) bagian keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang

4.Simpanan anggota pada koperasi juga diberi balas jasa, tetapi bunga ats modal ini dibatasi pada presentase yang tertentu saja. Sisa hasil usaha juga diperuntukkan bagi balas jasa pembelian anggota, dana cadangan dan dana pendidikan, jadi tidak semua untuk pemberi modal saja
5.Harga jual barang koperasi ditetapkan sama dengan harga yang umum berlaku di luar. Hal ini untuk menghindari persaingan dari para pedagang, dan juga untuk menyederhanakan kalkulasi.
6.Barang-barang kperasi dijual kepda anggota tidak dengan kredit/ngebon, melainkan dengan tunai. Hal ini supaya uangnya segera kembali dan lekas dapat dibelikan barang lagi. Sekaligus aturan ini dimaksud untuk memerangi salah satu penyakit masyarakat, yaitu kebiasaan berhutang yang menyebabkan banyak orang menjadi mangsa lintah darat.
7.Mutu barang koperasi harus terjamin, jangan sampai terjadi pemalsuan barang dan pencurian timbangan. Pedoman ini langsung menanggapi cara-cara berdagang yang lazim pada waktu itu.
8.Sebagian dari sisa hasil usaha disisihkan untuk dana pendidikan anggota. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi tetap menjunjung tinggi cita-citanya, dan tidak melulu menjadi usaha ekonomi. Perkembangan pribadi anggota merupakan hasil koperasi yang tak kalah pentingnya dengan hasil usaha ekonomi.

Perkembangan selanjutnya
Pada permulaan usaha koperasi Rochdale, terbatas pada penjualan barng-barang kebutuhan hidup angota. Tetapi langkah demi langkah usahanya berkembang :
1.Jumlah angota, demikian pula modal koperasi setiap tahun bertambah banyak.
2.Untuk menjamin keperluan makan sehari-hari (roti), koperasi mendirikan pabrik tepung, sehingga bisa langsung berhubungan dengan produsen, dan tidak lagi bergantung pad pedagang
3.Untuk melayani sejumlah koperasi primer didirikan suatu pusat pembelian yang bertindak sebagainpedagang besar (whole sale society)
4.Sejak semula sebagian modal disishkan untuk membeli buku dan majalah, yang disediakan dalam suatu taman bacaan/perpustakaan. Selain itu diadakan kursus-kursus penataran pengurus koperasi.
5.Sebagian modal koperasi disediakan untuk membangun perumahan yang dijual kepada anggota dengan jalan boleh mengangsur
6.Diadakan seksi wanita yang ikut berjuang untuk emansipasi wanita dan perbaikan syarat-syarat kerja wanita di pabrik.
7.Hal lain yang penting adalah, bahwa para penggerak koperasi berhasil mendapat pengakuan dan kedudukan hukum bagi koperasi. Undang-undang yang berlaku pada waktu itu hampir tidak memungkinkan koperasi untuk hidup. Tetapi pada tahun 1852 disahkan undang-undag yang memungkinkan koperasi yang diperbiaki lagi pada tahun 1862

Koperasi Rochdale sungguh-sungguh berhasil. Pantaslah mereka disebut para perintis koperasi. Banyak orang datang berkunjung unuk belajar dari mereka, dari inggris sendiri
Kemudian juga dari negara-negara lain ; Denmark, Nderland, Prancis dan America.... Di seluruh dunia, juga indonesia orang mengikuti cara kerja koperasi Rochdale ini. Tiap-tiap orang yang belajar tentang perkoperasian tentu mendengar tentang pelopor dari Rochdale

Louis Blanc


Louis Blanc ( 1811-1882)

Seorang politikus yang terpengaruh oleh cita-cita fourier, mencoba menyusun rencana lebih konkrit. Ia mengusulkan kepada pemerintah agar mendirikan tempat-tempat kerja yang disebutnya “atelier social” yang dimiliki dan diurus oleh para pekerja sendiri, tetapi diawasi oleh pemerintah. Selain upah, para pekerja juga akan mendapat bagian laba, agar lebih merasa ikut bertanggungjawab dan ikut memiliki usaha tersebut. Pada tahun 1848 usul tersebut dilaksanakan di paris, tetapi gagal total. Pemerintah menggunakan artelier tersebut untuk menampung para penganggur, tapa memperhatikan ketrampilan dan sikap mereka, sehingga seluruh pekerjaan kacau dan tidak lama kemudian dibubarkan.

Robert Owen, William king, Charles Fourier dan Louis Blanc adalah pelopor cita-cita koperasi, yang perlu menekankan adanya kerjasama (co-operation) dalam mengatasi persoalan social-ekonomi. Tetapi koperasi-koperasi yang mereka dirikan semua bubar/mati lagi. Mengapa? Karena belum ditemukan cara-cara kerja yang tepat, terutama yang disebut swadaya. Mereka mulai dari atas, terdorong oleh suatu cita-cita (yang masih agak kabur) tentang tata masyarakat yang baru, tetapi kurang berhasil menumbuhkan swadaya dari yang berkepentingan sendiri. Maka ia tidak tahan uji.