Rabu, 17 Desember 2008

Persekutuan

Persekutuan bubar bila:
Bila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir

Persekutuan yang bubar tidak berarti usaha perusahaan berakhir atau mengganggu kontinyuitas perusahaan. ambil saja persekutuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar