Kamis, 18 Desember 2008

kasus persekutuan

Barang-barang untuk Cabang Dinota dengan tambahan % tertentu di atas harga pokok
Tujuan penentuan harga barang-barang untuk cabang di atas harga pokok:
a. Untuk dapat mengontrol / mengendalikan para pejabat cabang sehingga dapat diperoleh gambaran yang konkrit tentang hasil-hasil usahanya.
b. Untuk dapat menutup sebagian ongkos-ongkos pengurusan dan pengawasan serta administrasi yang menyangkut hubungan antara kantor pusat dan cabang.
Dengan ketentuan harga barang untuk cabang dinota denga tambahan % tertentu di atas harga pokok menyebabkan munculnya selisih yang terjadi antara “harga pokok” menurut kantor pusat dengan “harga dalam nota” untuk cabang (selisih antara “cost” dan billed price), ditampung dalam rekening: “Cadangan (selisih) Kenaikan Harga Barang-barang Cabang” (Allowance for overvaluation of Branch Merchandise)

Kasus 3:

Barang-barang yang harga pokoknya (cost) Rp 250.000 dikirimkan oleh kantor pusat kepada cabangnya, dengan harga setelah dinaikan 20% dari harga pokok (Rp 300.000). Buatlah jurnal untuk buku kantor Pusat dan Kantor Cabang!

Bila barang laku dijual oleh cabang, maka laba yang diakui oleh pusat disamping selisih antara harga jual cabang dengan harga nota, juga diperhitungkan cadangan kenaikan harga yang ada sesuai dengan jumlah terjual menurut laporan dari cabang yang bersangkutan. Perhitungan untuk mengurangi “cadangan kenaikan harga barang-barang cabang” dilakukan pada akhir periode. Rekening “cadangan kenaikan harga barang-barang cabang” dikurangi proporsional dengan jumah yang tejual sehingga saldonya menjadi sejajar dengan tambahan / kenaikan harga atas persediaan yang masih ada dicabang.
ambil saja kasus persekutuan



HUBUNGAN KANTOR PUSAT DAN CABANG (II)

Persoalan-persoalan khusus dalam hubungan kantor pusat dan cabang:
a. Pengiriman (tranfer) uang antar cabang
b. Pengiriman barangn-barang antara cabang
c. Barang-barang yang dikirimkan ke cabang dinota dengan harga diatas harga pokok (cost) yaitu:
- tammbahan % tertentu di atas harga pokoknya.
- Dinota dengan harga penjualan eceran

Pengiriman Uang antar Cabang
Pengiriman antar cabang terjadi bila perusahaan mempunyai cabang lebih dari satu. Kantor pusat memalui otorisasinya membatasi hubungan antar cabang. Rekening performa antara cabang tertentu dengan cabang lain tidak perlu diselenggarakan. Transaksi antar cabang berdasar otorisasi dari kantor pusat harus diperhitungkan oleh masing-masing cabang dengan kantor pusat. ambil saja Persoalan-persoalan khusus dalam hubungan kantor pusat dan cabang

Rabu, 17 Desember 2008

Hubungan Kantor Pusat dan Cabang

Perkembangan Pembentukan Agen dan Cabang
Dalam rangka mepeluas daerah pemasaran pimpinan perusahaan melakukan usaha dengan membuka pusat-pusat penjualan yang berupa agen (agency) atau cabang (branch).. Berikut ini adalah perbedaan antara agen dan cabang. ambil modul hubungan kantor pusat dan cabang

LIKUIDASI BERANGSUR DALAM PERSEKUTUAN

Pendahuluan
Mengapa likuidasi membutuhkan waktu yang lama?
Likusidasi membutuhkan waktu yang lama karena realisasi aktiva tidak bisa sekaligus akibatnya pembayaran kembali penyertaan modal para anggota dilakukan secara bertahap sesuai dengan kas yang tersedia. Pembayaran kepada para sekutu dilakukan setelah semua kewajiban dilunasi.

Tahap-tahap likuidasi berangsur adalah:
1. sebagian aktiva direalisasi untuk pertama kalinya digunakan untuk melunasi kewajiban. Kas yang tersisa baru diberikan kepada pemilik modal.
2. Realisasi aktiva tahap berikutnya digunakan untuk membayar para sekutu. Dan seterusnya dilaukkan sampai semua aktiva dapat direalisasi.
3. Pembayaran kepada pemilik dilakukan sebelum laba (rugi) likuidasi yang menjadi tanggungan mereka belum dapat dipastikan. Pembayaran tidak boleh melebihi saldo kredit atas akun modal.
Kemungkinan rugi yang ditanggung oleh anggota yaitu;
1. aktiva non kas yang tidak terealisasi.
2. anggota yang mengalami modal defisit sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban persekutuan.
ambil likuidasi berangsur dalam Persekutuan

Persekutuan

Persekutuan bubar bila:
Bila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir

Persekutuan yang bubar tidak berarti usaha perusahaan berakhir atau mengganggu kontinyuitas perusahaan. ambil saja persekutuan

PENJUALAN ANGSURAN

1. Pendahuluan
Penjualan angguran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya dilaksanakan secara bertahap. Tahapannya adalah:
a. Pada saat barang diserahkan kepada pembeli, penjual meneria pembayaran pertama sebagaian dari harga jual (down payment).
b. Sisanya dibayar beberapa kali.

Untuk melindungi kepentingan penjual dibuat perjanjian sbb:
a. Perjanjial enjualan bersyarat (conditional sales contract): barang telah diserahkan pembeli namun masih hak penjual sampai lunas.
b. Hak telah berpindah ketangan pembeli saat ditandatangani perjanjian dan pembayaran pertama, namun sisa yang belum dibayar digadaikan atau dihipotikan.
c. Hak milik barang-barang sementara diserahkan kepada suatu baan “trust” (trustee) dan setelah lunas hak diserahkan ke pembeli. Perjanjian dilakukan dengan membuat akte kepercayaan.
d. Beli sewa (lease purchase):barang telah diserahkan kepada pembeli dan angsuran dianggap sewa sampai barang sibayar lunas baru kemudian hak milik dipindahkan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan agar penjual dapat mengurangi kerugian atas penjualan angsuran:
a. Down payment harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang terseput dari barang baru menjadi barang bekas.
b. Jangka waktu angsuran yang satu dengan yang lain tidak terlalu lama kalau bisa tidak lebih dari satu bulan.
c. Besarnya naguran periodik harus diperhitungkan cukup menutup kmungkinan penurunan nilai brang-barang yang ada selama jangka waktu pembayaran yang satu dengan yang berikutnya.
Pengakuan laba kotor ada dua cara:
a. laba kotor diakui untuk periode di mana penjualan dilakukan.
b. Laba kotor dapat dihubungkan dengan periode di manaa realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian.ambil Penjualan angsuran



Selasa, 25 November 2008

Ketidaksempurnaan

Sebuah toko hewan peliharaan (pet store) memasang papan iklan yang menarik bagi anak-anak kecil, “dijual anak anjing”. Segera saja seorang anak lelaki datang, masuk ke dalam toko dan bertanya “Berapa harga anak anjing yang anda jual itu?

Pemilik toko itu=menjawab, “Harganya berkisar antara 30 - 50 Dollar.”
Anak lelaki itu lalu merogoh saku celananya dan mengeluarkan beberapa keping uang, “Aku hanya mempunyai 2,37 Dollar, bisakah aku melihat-lihat anak anjing yang anda jual itu?”

Pemilik toko itu tersenyum. Ia lalu bersiul memanggil anjing-anjingnya. Tak lama dari kandang anjing munculah anjingnya yang bernama Lady yang diikuti oleh lima ekor anak anjing. Mereka berlari-larian di sepanjang lorong toko. Tetapi, ada satu anak anjing yang tampak berlari tertinggal paling belakang.

Si anak lelaki itu menunjuk pada anak anjing yang paling terbelakang dan tampak cacat itu. Tanyanya, “Kenapa dengan anak anjing itu?

Pemilik toko menjelaskan bahwa ketika dilahirkan anak anjing itu mempunyai kelainan di pinggulnya, dan akan menderita cacat seumur hidupnya.

Anak lelaki itu tampak gembira dan berkata, “Aku beli anak anjing yang cacat itu.”

Pemilik toko itu menjawab “Jangan, jangan beli anak anjing yang cacat itu. Tapi jika kau ingin memilikinya, aku akan berikan anak anjing itu padamu.”
Anak lelaki itu jadi kecewa. Ia menatap pemilik toko itu dan berkata, mengapa??Aku tak mau kau memberikan anak anjing itu cuma-cuma padaku. Meski cacat anak anjing itu tetap mempunyai harga yang sama sebagaimana anak anjing yang lain. Aku akan bayar penuh harga anak anjing itu. Saat ini aku hanya mempunyai 2,35 Dollar. Tetapi setiap hari akan akan mengangsur 0,5 Dollar sampai lunas harga anak anjing itu.”

Tetapi lelaki itu menolak, “Nak, kau jangan membeli anak anjing ini. Dia tidak bisa lari cepat. Dia tidak bisa melompat dan bermain sebagaiman anak anjing lainnya.”

Anak lelaki itu terdiam. Lalu ia melepas menarik ujung celana panjangnya. Dari balik celana itu tampaklah sepasang kaki yang cacat. Ia menatap pemilik toko itu dan berkata, “Tuan, aku pun tidak bisa berlari dengan cepat.. Aku pun tidak bisa melompat-lompat dan bermain-main sebagaimana anak lelaki lain. Oleh karena itu aku tahu, bahwa anak anjing itu membutuhkan seseorang yang mau mengerti penderitaannya.”

Kini pemilik toko itu menggigit bibirnya. Air mata menetes dari sudut matanya. Ia tersenyum dan berkata “Aku akan berdoa setiap hari agar anak-anak anjing ini mempunyai majikan sebaik engkau.”

Bahkan mereka yang cacat pun mempunyai nilai yang sama dengan mereka yang normal…………

Sahabat,

Hanya orang yang pernah mengalami penderitaan yang bisa menolong dan menyelami penderitaan orang lain. pandanglah sekitar anda...mungkin mereka tidak seberuntung kita..dan mungkin anda belum pernah mengalami penderitaan sedahsyat mereka... hal tersebut yang kadang membuat mata hati kita tumpul..
atau sebaliknya.. ketika anda mengalami penderitaan.. justru hal tersebut membuat kita bisa memahami penderitaan orang lain..
kesimpulannya adalah : JANGAN TUNGGU SAMPAI ANDA MENDERITA DULU BARU ANDA BISA MEMAHAMI ORANG LAIN !!!...

Senin, 24 November 2008

Tekhnik Dasar Jarimatika

Untuk Tekhnik Dasar Jarimatika Mungkin Rumus Dibawah Ini Bisa Membantu
Teknik Jarimatika

1)Penjumlahan dan Pengurangan

Tangan Kanan sebagai satuan dan tangan kiri sebagai puluhan.

Tangan Kanan:
- Telunjuk dibuka = 1
- (Telunjuk + Jari Tengah) dibuka = 2
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis) dibuka = 3
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis + Kelingking) dibuka = 4
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis + Kelingking) ditutup + Jempol dibuka = 5
- (Jempol + Telunjuk) dibuka = 6
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah) dibuka = 7
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah + Jari Manis) dibuka = 8
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah + Jari Manis + Kelingking) dibuka = 9

Tangan Kiri:
- Telunjuk dibuka = 10
- (Telunjuk + Jari Tengah) dibuka = 20
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis) dibuka = 30
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis + Kelingking) dibuka = 40
- (Telunjuk + Jari Tengah + Jari manis + Kelingking) ditutup + Jempol dibuka = 50
- (Jempol + Telunjuk) dibuka = 60
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah) dibuka = 70
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah + Jari Manis) dibuka = 80
- (Jempol + Telunjuk + Jari Tengah + Jari Manis + Kelingking) dibuka = 90

sumber:http://putrinet.wordpress.com/jarimatika/

Jari + aritmatika

Jarimatika (singkatan dari jari dan aritmatika) adalah metode berhitung dengan menggunakan jari tangan.Metode ini ditemukan oleh Ibu Septi Peni Wulandani.
Meski hanya menggunakan jari tangan, tapi dengan metode jarimatika kita mampu melakukan operasi bilangan KaBaTaKu (Kali Bagi Tambah Kurang) sampai dengan ribuan (atau mungkin lebih?)

Metode ini sangat mudah diterima anak. Mempelajarinya pun sangat mengasyikkan, karena jarimatika tidak membebani memori otak dan “alat”nya selalu tersedia. Bahkan saat ujian kita tidak perlu khawatir “alat”nya akan disita atau ketinggalan karena alatnya adalah jari tangan kita sendiri.

Sebagai gambaran: dalam Jarimatika tangan kanan digunakan untuk satuan dan tangan kiri digunakan puluhan dan ratusan.

Angka 1 diwakili oleh jari telunjuk, 2 diwakili jari telunjuk dan jari tengah demikian seterusnya sampai 4 ditunjukkan ketika jari telunjuk sampai kelingking terbuka.
Angka 5 diwakili oleh jempol saja. Lalu 6 ditunjukkan dengan jempol dan telunjuk, demikian seterusnya hingga angka 9 ditunjukkan jika semua jari tangan kanan terbuka.

Contoh : 1 + 5 + 3 - 2 = 7
1 (buka jari telunjuk)
+5 (buka jempol)
+3 (buka jari tengah, jari manis, kelingking)
-2 (tutup jari kelingking dan jari manis)

sampai disini kita akan mendapati jempol, jari telunjuk dan jari tengah terbuka dan ini menunjukkan angka 7.
Jika sudah terbiasa, maka dengan sendirinya jari-jari akan bergerak dengan lincah.

Metode Jarimatika ini bisa digunakan untuk operasi penjumlahan dan pengurangan sampai dengan 9999 dan untuk operasi perkalian/pembagian 2-3 digit (atau bahkan lebih)?

Untuk informasi selengkapnya mengenai jarimatika ini dapat menghubungi alamat di bawah ini:

www.jarimatika.com

Jarimatika

Penerapan pada anak
Dimulai pada usia 3 tahun untuk pengenalan konsep sampai usia 12 tahun Jarimatika ini ada 4 level, masing-masing ditempuh 3 bulan. Setelah selesai lulusan Jarimatika akan masuk ke “Fun Mathematic Club” yang akan mengupas matematika secara mudah dan menyenangkan, sesuai materi di sekolahnya bahkan direncanakan sampai materi SMA.

Penggunaan metode
Dibandingkan dengan metode lain, metode “Jarimatika” lebih menekankan pada penguasaan konsep terlebih dahulu baru ke cara cepatnya, sehingga anak-anak menguasai ilmu secara matang. Selain itu metode ini disampaikan secara fun, sehingga anak-anak akan merasa senang dan gampang bagaikan “tamasya belajar”.

Keistimewaan

Memberikan visualisasi proses berhitung
Menggembirakan anak saat digunakan
Tidak memberatkan memori otak
Alatnya gratis, selalu terbawa dan tidak dapat disita
Pengaruh daya pikir dan psikologis
Karena diberikan secara menyenangkan maka sistem limbik di otak anak akan senantiasa terbuka sehingga memudahkan anak dalam menerima materi baru.
Membiasakan anak mengembangkan otak kanan dan kirinya, baik secara motorik maupun secara fungsional, sehingga otak bekerja lebih optimal.
Tidak memberatkan memori otak, sehingga anak menganggap mudah, dan ini merupakan step awal membangun rasa percaya dirinya untuk lebih jauh menguasai ilmu matematika secara luas.

Pengaruh daya pikir dan psikologis

Karena diberikan secara menyenangkan maka sistem limbik di otak anak akan senantiasa terbuka sehingga memudahkan anak dalam menerima materi baru.

Membiasakan anak mengembangkan otak kanan dan kirinya, baik secara motorik maupun secara fungsional, sehingga otak bekerja lebih optimal.

Tidak memberatkan memori otak, sehingga anak menganggap mudah, dan ini merupakan step awal membangun rasa percaya dirinya untuk lebih jauh menguasai ilmu matematika secara luas.
Sumber:http://www.Jarimatika.com

Minum Air

Di Jepang sekarang ini sangat popular sekali trend minum air segera
setelah Bangun pagi. Apalagi, test ilmiah telah membuktikan
keampuhannya. Terapi air ini telah dibuktikan sukses oleh kumpulan
pengobatan Jepang untuk penyakit lama dan serius dan juga penyakit
moderen. Penyakit-penyakit tersebut adalah sebagai berikut:
Sakit kepala, sakit badan, system jantung, arthritis, detak jantung
cepat, epilepsi, kelebihan berat badan, asma bronchitis, penyakit
ginjal dan urin, muntah-muntah, asam lambung, diare, diabetes, susah
buang air besar, semua penyakit mata, rahim, kanker, datang bulan
lancar, dan penyakit telinga, hidung dan kerongkongan.

METODE TERAPI
1. Setelah anda Bangun pagi sblm mengosok gigi, minum 4 x 160 gelas air
2. Gosok dan bersihkan mulut tetapi jangan makan ataupun minum
apapun selama 45 menit
3. Setelah 45 menit anda boleh makan dan minum seperti biasa
4. Setelah 15 menit sarapan, makan siang dan makan malam, jangan makan
ataupun minum apapun selama 2 jam
5. Untuk anda yang tua ataupun sakit dan tidak dapat minum 4 gelas air
pada saat mulai bisa digantikan dengan meminum sedikit air terlebih
dahulu dan kemudian ditingkatkan secara berkala hingga 4 gelas per hari.
6. Metode diatas adalah terapi untuk mengobati penyakit dari orang
yang sakit dan orang lain dapat menikmati hidup yang sehat.

Daftar berikut adalah jumlah hari yang dibutuhkan untuk terapi
pengobatan/control/ mengurangi penyakit utama:
1. Tekanan darah tinggi (30 hari)
2. Asam lambung (10 hari)
3. Diabetes (30 hari)
4. Susah buang air besar/konstipasi (10 hari)
5. Kanker (180 hari)
6. Tuberculosis (90 hari)
7. Pasien arthritis disarankan untuk mengikuti terapi diatas ini hanya
3 hari pada minggu pertama dan dari minggu kedua dan seterusnya –
setiap hari

Metode pengobatan ini tidak mempunyai efek samping, tetapi pada saat
pelaksanaan pengobatan ini anda mungkin akan buang air beberapa kali.

adalah lebih baik jika kita melanjutkan terapi ini dan menjadikan
prosedur ini sebagai rutinitas kerja dalam kehidupan kita. Minum air
dan tetap sehat dan aktif.

Satu tamparan untuk tiga pertanyaan

Ada seorang pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah
air.
Sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari
seorang
guru agama, Orang Bijak atau siapa saja yang bisa menjawab 3
pertanyaannya.
Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang terse but, seorang
Orang Bijak.

Pemuda : Anda siapa Dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanya an
saya?
Orang Bijak : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab
pertanyaan anda.

Pemuda : Anda yakin? Sedangkan Profesor dan ramai orang yang pintar
tidak
mampu menjawab pertanyaan saya.
Orang Bijak : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.

Pemuda : Saya ada 3 pertanyaan:
1.Kalau memang Tuhan itu ada,tunjukan wujud Tuhan kepada saya
2.Apakah yang dinamakan takdir
3.Kalau Setan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang
dibuat
dari api, tentu tidak menyakitkan buat Setan . Sebab mereka memiliki
unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?

Tiba-tiba Orang Bijak tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.

Pemuda : (sambil menahan sakit) Kenapa anda marah kepada saya?
Orang Bijak : Saya tidak marah...Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3
pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.

Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.
Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?

Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit.
Orang Bijak : Jadi anda percaya bahawa sakit itu ada?

Pemuda : Ya!
Orang Bijak : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!

Pemuda : Saya tidak bisa.
Orang Bijak : Itulah jawaban pertanyaan pertama...kita semua merasakan
kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.

Orang Bijak : Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?
Pemuda : Tidak.

Orang Bijak : Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari
saya hari ini?
Pemuda : Tidak.

Orang Bijak : Itulah yang dinamakan takdir.

Orang Bijak : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar
anda?
Pemuda : Kulit.

Orang Bijak : Terbuat dari apa pipi anda?
Pemuda : Kulit.

Orang Bijak : Bagaimana rasanya tamparan saya?
Pemuda : Sakit.

Orang Bijak : Walaupun Setan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat
dari api, jika Tuhan menghendaki maka ne raka akan menjadi tempat yang
menyakitkan untuk Setan .

Kamis, 13 November 2008

Mencintai Matematika .......kasih dah

Absolutely amazing! Beauty of Mathematics !!!! .

1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

.
1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 +10= 1111111111
.
9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654 x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888
.
Brilliant, isn't it?
.
And look at this symmetry:
.
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321
.
Now, take a look at this...
.
101%
.
From a strictly mathematical viewpoint:
.
What Equals 100%?
What does it mean to give MORE than 100%?
.
Ever wonder about those people who say they are giving more than 100%?
.
We have all been in situations where someone wants you to
GIVE OVER 100%.
.
How about ACHIEVING 101%?
.
What equals 100% in life?
.
Here's a little mathematical formula that might help
answer these questions:
.
If:
.
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
.
Is represented as:
.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26.
.
If:
.
H-A-R-D-W-O- R- K
.
8+1+18+4+23+ 15+18+11 = 98%
.
And:
.
K-N-O-W-L-E- D-G-E
.
11+14+15+23+ 12+5+4+7+ 5 = 96%
.
But:
.
A-T-T-I-T-U- D-E
.
1+20+20+9+20+ 21+4+5 = 100%
.
THEN, look how far the love of God will take you:
.
L-O-V-E-O-F- G-O-D
.
12+15+22+5+15+ 6+7+15+4 = 101%
.
Therefore, one can conclude with mathematical certainty that:
.
While Hard Work and Knowledge will get you close, and Attitude will
get you there, It's the Love of God that will put you over the top!
.
It's up to you if you share this with your friends & loved ones just
the way I did..
.
Have a nice day & God bless!!
Silahkan Memanen angka ajaib lebih lengkap

Rabu, 12 November 2008

Selasa, 11 November 2008

CU Di Indonesia

Gerakan Credit Union
Credit berasal dari bahasa Latin Credere yang artinya percaya; Union berarti perkumpulan. Credit Union berarti kumpulan orang-orang yang saling percaya. “People helping people help themselves” adalah filosofi Credit Union. Gerakan ini diawali di benua Eropa tepatnya di negara Jerman. Pada mulanya dirintis oleh seorang walikota Flammersfield yang bernama FREDERICH WILHELM RAIFFEISEN. Gerakan ini menyebar ke Canada yang dipelopori oleh Alphonse Desjardin seorang wartawan. Kemudian dibawa ke ke Amerika Serikat oleh Edward Filline. Pada tahun 1934 pada masa pemerintahan Presiden FD Rosevelt, gerakan ini mendapatkan legalitas perundang-undangan dan dibentuklah Biro Pengembangan Credit Union Sedunia dengan nama World Council Of Credit Union (WOCCU). Tahun 1971 WOCCU beranggotakan 70 negara dengan 7 konfederasi besar yang berpusat di Madison, Wisconsin, Amerika Serikat (USA). Di tingkat Asia dibentuk the Asia Confederation of Credit Union (ACCU) dan Credit Union di Indonesia bernaung di bawahnya.

Credit Union Indonesia
Tahun 1967 Mr. A.A. Baily, perwakilan WOCCU, diundang ke Indonesia untuk memperkenalkan gagasan Credit Union. Tahun 1970 dibentuk Credit Union Counceling Office (CUCO). Pada tahun 1981 CUCO menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) di Jakarta. Perintis CU di Indonesia adalah Pater Karl Albrecth SJ yang dikenal dengan nama pastor Karim Arbi. SJ, mantan Pastor Paroki gereja St. Anna (meninggal di Dili tertembak oleh milisi Timor Timur pro-Indonesia, tanggal 11 September 1999). BK3I memiliki 3 region BK3D (Badan Koordinasi koperasi Kredit Daerah) DKI, Kalimantan dan Bogor. Tahun 1975 BK3I menyelenggarakan kursus dasar Credit Union di Nyarumkop dan Sanggau Kalimantan Barat, yang melahirkan Credit Union Lantang Tipo dan beberapa Credit Union lain yang kemudian bergabung di jaringan BK3D Kalimantan dengan jumlah anggota hingga ratusan ribu orang.

Gerakan CU di Kalimantan berkembang sangat pesat dengan mengikuti standard ACCU. Untuk memperkuat gerakan CU secara nasional, KWI berinisiatif membentuk Credit Union primer yang berskala nasional.

Jumat, 07 November 2008

Saatnya Menjadi Investor

Menjadi sangat klop bila asing menjual, investor lokal siap membeli.”

Setelah bursa saham dunia berguguran akibat kepanikan hebat sehingga harga saham menjadi murah, kini investor saham dihadapkan pada peluang investasi yang sangat menarik. ”Habis gelap terbitlah terang,” begitu banyak pelaku pasar mengibaratkan kondisi saat ini. Terlebih lagi setelah investor ”disadarkan” dari aksi panic selling yang sangat tidak rasional.<

Investor di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menyadari bahwa kondisi bursa saham menjadi strong buy, bahkan ada yang mengatakan saat ini merupakan it’s time to buy. Kuatnya minat beli itu terlihat pada dua hari pertama perdagangan BEI setelah beberapa hari disuspend, harga saham mulai melompat naik. Pada Senin (13/10) sebesar 0,7% dan 6,4% pada hari berikutnya. Aksi jual investor asing disambut aksi beli oleh investor lokal.

Kalangan analis menilai bahwa investor kini sudah cukup rasional, tak lagi sembarang jual. Bahkan mereka kini memahami adanya potensi keuntungan yang sangat maksimal ditengah tekanan jual pihak asing. Bukankah teori investasi mengajarkan kepada kita beli di saat murah agar bisa menanggung untung ketika harga naik. Kini secara umum investor dihadapkan pada pemilihan saham-saham yang dapat memberikan harapan dan keuntungan pada masa yang akan datang.

Bicara fundamental ekonomi agaknya investor tak perlu ragu lagi, sebab pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Asset tidak tanggung-tanggung mengelontorkan dana yang cukup signifikan bagi pembelian saham-saham BUMN. Bahkan Kementrian BUMN memastikan bahwa penghasilan berupa dividen yang akan diperoleh dari pembelian saham-saham BUMN sebagai penambah masukan bagi APBN. Itu harapan dari kalangan pemerintah.

Dari kalangan BUMN sendiri yang kini mengantre untuk melakukan buy back saham, juga serupa. Di samping untuk mempertahankan harga, juga untuk meningkatkan nilai perusahaan di kemudian hari. Bisa dibayangkan saham-saham yang harganya kini sudah terbilang murah itu kembali naik, sehingga pos portofolio investasinya akan jadi bersinar. Jadi tujuannya juga jelas, yakni untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham. Fenomena pemerintah dan BUMN itu melakukan pembelian saham-saham tersebut merupakan indikator bahwa fundamental ekonomi memang cukup kuat.

Sedangkan untuk membuktikan fundamental perusahaan yang sahamnya bisa menjadi sasaran investasi, investor juga tak perlu repot-repot melakukan pemilihan. Karena saham-saham yang banyak mendapat tekanan jual oleh pihak asing adalah saham-saham yang selama ini cukup prospektif dalam memberikan pendapatan, baik pendapatan berupa dividen maupun capital gain.

Sederhananya investor asing melepas saham-saham tersebut tentunya bukan karena saham-saham tidak bagus dan tidak menguntungkan lagi. Tidak percaya? Simak saja komentar banyak analis soal penjualan besar-besaran investor asing itu yang mengatakan bahwa penjualan tersebut lebih karena faktor kebutuhan akan likuiditas di negara asalnya. Jadi bukan karena saham tersebut tidak layak. Karenanya menjadi sangat klop bila asing menjual, investor lokal siap membeli.

Pertanyaannya, kapan itu bisa dilakukan? Jawabnya sudah barang tentu saat ini, saat di mana asing mengguyur pasar karena alasan likuiditas. Saham apa saja yang mesti dibeli? Untuk menjawab saham apa saja yang harus dibeli sudah barang tentu tidak semua saham mesti dikoleksi, apalagi dana yang dimiliki terbatas.

Selective Buying

Dalam investasi yang perlu dipahami adalah diversifikasi portofolio. Memang diversifkasi merupakan satu pedoman dalam investasi yang tujuannya adalah untuk saling mem-back up, ketika satu saham turun maka akan di-back up oleh saham yang lain. Karena itu dalam investasi saham, para penasihat investasi selalu menganjurkan dilakukan secara proporsional. Contoh sederhana diversifikasi investasi saham secara proporsional ini misalnya terkait dengan industri, misalnya sebagian pada saham industri manufaktur, sebagian lagi pada saham-saham pertambangan atau saham sektor konsumsi. Lagi-lagi pemilihan saham secara proporsional ini sangat tergantung pada saham-saham yang paling atraktif, baik dari sisi kinerja pasar dan harga saham itu maupun dari sisi kinerja fundamental perusahaan.

Intinya diversifikasi adalah menyebarkan risiko investasi ke berbagai jenis saham baik secara jangka panjang maupun jangka pendek. Makin kecil risiko secara jangka panjang tentunya hasil investasi akan menghasikan pendapatan yang kian optimal. Kira-kira dalam investasi saham ini investor harus bisa mengkombinasikan risiko yang akan muncul jangka panjang maupun jangka pendek.

Risiko jangka panjang, yang perlu diperhatikan sejauh mana saham yang menjadi pilihan mampu memberikan pendapatan sesuai dengan harapan. Artinya jika pada kurun waktu setahun investasi kita berharap menghasilkan pendapatan 20 persen tentunya harus dipilih saham-saham yang bisa menghasilkan penambahan modal hingga 20 persen itu. Sedangkan apabila sasaran investasi jangka pendek yang perlu diperhatikan sejauh mana saham tersebut bisa bertahan dari fluktuasi pasar. Kalau pasar tengah bearish jangan harap saham-saham yang sektornya bukan public service akan bisa bertahan harganya dari tekanan pasar. Jadi hal-hal seperti itu yang wajib dipahami investor dalam melakukan seleksi pembelian (selective buying) guna mengoptimalkan hasil investasi.

Berikut merupakan beberapa ”tips” yang banyak diberikan oleh para penasihat investasi dalam melakukan selective buying. Pertama seleksi pembelian bisa dilakukan oleh investor dengan memahami terlebih dulu mengenai industri. Misalnya investor yang paham mengenai detail industri komunikasi tentunya bisa menempatkan portofolio sahamnya pada saham sektor telekomukasi ini. Setidaknya pengetahuan tentang sektor telekomunikasi itu bisa memberikan peluang baginya untuk mengetahui kapan membeli saham itu, dan kapan menjual atau menambah saham, sehingga hasilnya investasinya bisa lebih optimal. Kedua adalah dengan berpedoman pada saham-saham yang menjadi market leader pada industrinya.

Di Bursa Efek Indonesia mencari saham-saham yang menjadi market leader dalam industrinya sangatlah mudah, investor bisa berpedoman pada saham-saham unggulan (saham-saham blue chips). Lebih konkret lagi adalah saham-saham yang kapitalisasinya besar (big cap). Di lantai BEI saham ini adalah saham-saham yang tergolong pada saham-saham yang masuk LQ-45. Dari 45 saham itu investor bisa melakukan seleksi lagi misalnya 10 atau lima saham saja. Pemilihan sahamnya bisa dimulai pada urutan kapitalisasi pasarnya atau bisa pula sesuai dengan berpedoman pada jenis industri yang paling dipahami. Sementara soal banyaknya jumlah saham yang menjadi pilihan tentunya sangat tergantung pada kesiapan dana.

Krisis keuangan global membuat investor makin pintar.

Tiap persoalan selalu membawa berkah dan hikmah, begitu orang bijak mengatakan. Krisis finansial kali ini pun juga membawa hikmah meski epicentrum-nya berada di Amerika Serikat sana. Hikmah dan berkah yang utama, dan yang paling berdampak langsung bagi investor lokal dari krisis keuangan AS ini adalah terbukanya peluang membeli saham dengan harga yang lebih murah.

Sedangkan berkah lainnya adalah bertambahnya pengetahuan investor tentang seluk beluk investasi saham pada khususnya dan investasi efek pada umumnya. Bayangkan begitu krisis finansial mendera, investor langsung disuguhi berberapa istilah di pasar modal yang selama ini terdengar asing, semisal Repo, Bailout dan Buy back. Selanjutnya perlahan tapi pasti kini investor telah mengenal apa yang dimaksud dengan Repo. Lalu apa yang dimaksud dengan bailout serta bagaimana aktivitas buy back selain bisa mengangkat harga saham juga bisa memberikan nilai tambah oleh sebagian investor kini sangat dipahami. Inilah hikmah dan berkah di antara banyak berkah yang diperoleh investor pada masa-masa krisis ini.

Repo yang kita bicarakan adalah repurchase agreement atau suatu kontrak jual efek dengan perjanjian akan dibeli kembali dalam kurun waktu tertentu baik nilai maupun masa pembeliannya disepakati bersama. Umumnya pembelian kembali ini dilakukan dengan harga yang lebih tinggi, atau bisa juga dengan perjanjian dengan kondisi-kondisi tertentu dan harga tertentu pula. Sepintas aktivitas Repo ini mirip dengan gadai saham, di mana pemilik saham mengadaikan sahamnya pada harga tertentu dengan penebusan yang ditentukan kemudian. Bedanya dalam gadai saham, objek yang menjadi gadai tak bisa diperjualbelikan, sedangkan dalam Repo yang menjadi objeknya tetap aktif ditransaksikan. Karena sifatnya yang tetap aktif itu, menyebabkan transaksi Repo ini kurun waktunya sangat singkat. Bahkan di kalangan pelaku pasar dikenal dengan transaksi yang overnight (overnight transaction). Jadi kalau pinjam-meminjamnya jangka pendek, maka tingkat bunga yang diberlakukan tingkat bunga yang ekstra tinggi. Jadi besar dan kecilnya transaksi Repo atau pun penerapan bunganya akan sangat tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Transaksi Repo ini dilakukan antara pihak yang menguasai atau memiliki efek tertentu dengan pihak yang memiliki dana. Di kalangan perusahaan sekuritas (perusahaan efek) di mana sebagian asetnya berupa efek (saham, obligasi, reksa dana, right dan waran) transaksi Repo ini adalah perkara biasa. Adalah sangat biasa perusahaan efek melakukan Repo atas asetnya kepada pihak lain, dan dalam perjanjian disepakati akan dibeli kembali pada harga yang lebih tinggi. Dalam konteks antara sesama perusahaan efek ini kesan yang muncul adalah seperti simpan meminjam efek (lending and borrowing). Meminjam efek untuk kemudian dikembalikan berupa efek lagi, tapi bisa juga pengembalian bisa berupa dana tunai,jadi sangat tergantung pada kesekapakatan antara sesama pelaku pasar.

Sederhananya transaksi Repo sama dengan transaksi dua orang pedagang di pasar tradisional yang tengah melayani langganannya. Misalnya ketika langganannya datang untuk membeli satu barang, ternyata barang itu tidak ada maka si pedagang akan meminjam barang yang dimaksud kepada pedagang lain. Sederhananya kira-kira begitu, tapi lantaran, saham yang di Repo-kan adalah saham atau efek di mana objeknya tetap bisa diperjualbelikan dan likuiditasnya tinggi, maka hitung-hitungan pembelian kembalinya (penebusannya) menjadi sangat rumit. Hal itulah menyebabkan pelaku pasar menggolongkan Repo ini sebagai transaksi yang overnight. Itu berarti, jangka waktu perjanjian Repo hanya satu hari saja atau dalam kurun waktu yang relatif pendek.

Namun demikian bukan berarti tidak ada transaksi Repo yang sifatnya jangka panjang. Transaksi Repo dengan jangka waktu yang lebih panjang, dikenal sebagai Term Repos, yang umumnya bisa diperpanjang hingga satu bulan atau lebih.

Secara umum, mekanisme Repo sama dengan transaksi utang dengan jaminan (secured loan). Hal ini karena dalam transaksi tersebut terjadi perpindahan uang dari pihak pembeli kepada pihak penjual, yang menunjukkan tanda diterimanya pinjaman, terdapat penyerahan efek dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan mekanisme tersebut bahwa dalam transaksi itu sebagai penyerahan jaminan, terdapat perjanjian kapan akan dilakukan pembelian kembali atas efek serta menunjukkan periode pinjamam. Yang utama dalam perjanjian ini adalah adanya selisih positif antara harga penebusan efek dan harga penjualan, yang dianggap sebagai bunga atas pinjaman.

Bailout

Ingat ketika transaksi di Wall Street yang terus terjun bebas pada beberapa waktu yang lalu? Ketika itu harga saham berjatuhan karena banyaknya perusahaan investasi, perusahaan jasa keuangan bahkan kalangan perbankan kondisi keuangannya terancam bangkrut. Kontan investor di pasar finansial Amerika Serikat itu melakukan penjualan, dan walhasil harga saham pun berjatuhan. Tapi begitu pemerintahan George Bush mengumumkan akan melakukan tindakan penyelamatan dan tengah meminta persetujuan senat bagi dana senilai 770 miliar dolar AS, kontan pasar bereaksi positif. Bahkan begitu penyelamatan (bailout) memperoleh persetujuan Kongres, pelaku pasar langsung bernapas lega.

Tindakan penyelamatan atau bailout itu merupakan suatu bentuk jaminan yang dilakukan pemerintah. Di Indonesia tindakan bailout atau jaminan juga pernah dilakukan. Ingat ketika pemerintah meyetujui pemberian bantuan kredit likuiditas kepada sejumlah bank. Langkah itu juga bisa kita anggap sebagai bailout. Melihat maksud dan tujuannya, jelas bahwa bailout ini adalah untuk menolong, sehingga sistem perekonomian menjadi tidak terganggu.

Nah hari-hari terakhir ini banyak negara dan pemerintahnya atau bank sentralnya melakukan bailout atas sejumlah bank di negaranya masing-masing. Sebut saja, Bank Sentral AS yang mengutangi JP Morgan untuk membeli Bear Stearn agar tidak bangkrut. Di Belanda ada Fortis dan Ing Bank yang juga diselamatkan bank sentralnya. Di Jerman, Inggris serta sejumlah negara Eropa lainnya tindakan bailout juga dilakukan.

Tujuannya adalah untuk penyelamatan sementara mengingat transaksi finansial ini efeknya berantai. Bangkrutnya perusahaan atau bank yang satu maka akan berdampak pula pada perusahaan yang lainnya, seperti yang terjadi di Indonesia ketika krisis moneter tahun 1998 lalu.

Buyback

Ketika sejumlah emiten BUMN mengajukan buyback saham, maka seketika itu pula kalangan awam di pasar modal beranggapan bahwa upaya kementerian BUMN itu adalah untuk menyelamatkan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang turun tajam, serta sempat disuspend. Padahal sama sekali tidak ada hubungannya.

Buyback yang dilakukan emiten itu adalah untuk membeli kembali saham-sahamnya yang memang sudah murah itu. Karena pembelian dilakukan oleh manajemen maka saham itu masuk ke portofolio investasi dari perusahaan atau BUMN yang bersangkutan. Selanjutnya karena saham itu menjadi portofolio dengan sendirinya saham yang beredar menjadi berkurang. Nah kalau itu terjadi berarti supply saham dipasar menjadi berkurang, sehingga harga saham menjadi naik. Kalau kemudian saham naik pada gilirannya invetasi manajemen pada perusahaan itu juga menjadi naik, karena harga beli yang murah dengan harga saat ini. Dengan kata lain pembukuan dari harga beli bisa dilakukan dengan harga pasar.

Kalangan analis mengatakan bahwa salah satu argumen yang sering digunakan untuk menjelaskan motivasi emiten mem-buyback sahamnya di pasar adalah untuk meningkatkan nilai laba per saham perusahaan (EPS). Dengan demikian buyback ini juga merupakan alternatif lain dari pembagian deviden kas di mana perusahaan memberikanvalue kepada investornya (pemegang sahamnya). Pendeknya dengan buy back ini berbagai nilai tambah dapat diperoleh perusahaan, misalnya harga saham di pasar bisa lebih stabil. Itu artinya jika harga pasar mengalami penurunan (undervalued), emiten bisa melakukan pembelian kembali, sedangkan bila overvalue bisa menjualnya untuk memperoleh capital gain. Jadi capital gain yang diperoleh akan masuk ke kas perusahaan sebagai pendapatan non operasional perusahaan. Jadi buy back bukan untuk menyelamatkan IHSG semata tapi lebih kepada menyelamatkan investasi, investasi investor publik pada umumnya. (tim bei)

Ketenagakerjaan, aturan soal Upah Untuk Kepentingan Siapa?

Kompas, Selasa, 28 Oktober 2008

Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.

Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.

Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.

Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.

”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.

Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.

Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.

Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.

Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.

Buruh khawatir

Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.

Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.

Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.

Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.

Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.

”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.

Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.

Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.

Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.

Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.

Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.

Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?

.

Oleh : Hamzirwan

Kamis, 06 November 2008

MODAL SAHAM DAN LABA DITAHAN

Modal menggambarkan hak pemilik atas perusahaan yang timbul sebagai akibat penanaman (investasi) yang dilakukan oleh pemilik atau para pemilik.

Karakteristik Perseroan

a. Kesatuan usaha terpisah
Suatu perseran yang telah berdiri secara sah akan dipandang sebagai suatu kesatuan usaha yang terpisah dari para pemiliknya (pemegang saham).

b.Tanggung jawab terbatas
Tanggung jawab para pemegang saham atas kewajiban-kewajiban (utang-utang) perseroan biasanya terbatas pada jumlah penyertaannya dalam persero tersebut.

c. Pemindahan pemilikan
Saham-saham yang dikeluarkan suatu perseroan dapat dipindahtangankan (dijual) tanpa mempengaruhi operasi perusahaan.

d. Kelangsungan hidup
Pemindahtanganan saham tidak mempengaruhi operasi perusahaan dengan demikian kelangsungan hidup perseroan lebih terjamin.

e. Kemampuan meningkatkan modal
Tanggung jawab yang terbatas dan saham yang dapat dijual merupakan daya tarik yang menyebabkan perseroan mudah meningkatkan modalnya.

Jenis – jenis Saham

Dua jenis saham yaitu saham biasa dan saham preferen.
Para pemegang saham mempunyai hak untuk memperoleh dividen. Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada para pemegang saham. Pada bagian ini akan dibahas tentang saham preferen partisipatif dan non partisipatif. Silahkan ambil modal saham dan laba ditahan

Rabu, 05 November 2008

LEMBAR KERJA SISWA DAN RENCANA PEMBELAJARAN

Pada awalnya LKS dikembangkan dalam mata pelajaran IPA. Para guru yang telah memahami penggunaan peralatan laboratorium terdorong untuk menciptakan sarana yang membantu para siswa untuk belajar melalui setangkaian percobaan di laboratorium. Sarana tersebut berupa Lembar Kegiatan Siswa. Jadi, Lembar Kegiatan Siswa (LKS) sebagai suatu sarana untuk menuntun siswa dalam belajar melalui serangkaian kegiatan percobaan di laboratorium. Dalam LKS ini berisi petunjuk bagaimana cara menggunakan peralatan labortorium dan pentahapan lagi atau yang harus dilakukan berdasarkan tugas-tugas yang telah dirancang, membuat laporan hasil kegiatan dan cara merawat serta menyimpan kembali peralatan yang telah selesai dipakai.
LKS ini besar sekali manfaatnya bagi siswa. Oleh sebab itu mata pelajaran di luar IPA berupaya untuk meniru dan mengembangkannya, tetapi bukan dalam artian Lembar Kegiatan Siswa melainkan Lembar Kerja Siswa. silahkan di ambil

MANFAAT ANGGARAN SEBAGAI ALAT PERENCANAAN DAN PENGAWASAN

Anggaran sebagai alat manajemen agar semakin banyak bermanfaat perlu memenuhi syarat berikut ini:
- jenis dan mutu data yang dapat disediakan
- sistem akuntansi keuangan dan akuntansi biaya (ekstra atu intra komtabel)
- sikap manajemen dalam menanggapi adanya pengubahan biaya dan harga-harga
- tingkat kewenangan yang diberikan pimpinan pada bawahannya (sentralisasi atau desentralisasi) untuk mengubah anggaran.

A. Tahap-tahap Perkembangan Anggaran download manfat anggaran

Jurnal Koreksi

Garment Corporation
Trial balance
July 31, 2006

Accoount Debit Kredit
Cash $ 421.884,00
Accounts receivable $ 15.080,00
Supplies on hand $ 125.060,00
Furniture and equipment $ 74.050,00
Account payable $ 135.400,00
Financial capital $ 500.000,00
Retained earning $ 34.070,00
Services revenue $ 11.744,00
Rent expense $ 42.380,00
Wage expense $ 2.760,00
ambil aja jurnal koreksi

Pemeriksaan atas buku besar menemukan kesalahan-kesalahan berikut :
1. Pemeriksaan piutang usaha sebesar $ 5.000,00 keliru dicatat sebagai pelunasan piutang usaha sebesar $ 500
2. Pembelian mesin fax dan printer secara kredit seharga $ 4.280,00 dicatat sebagai sediaan barang dagang pada debet dan hutang usaha pada kredit
3. Penerimaan pendapatan atas jasa yang diberikan pada klien senilai $ 6.340,00 yang dibayar secara kredit keliru dicatat $ 634,00 pada pendapatan jasa
4. Membayar beban gaji sebesar $ 30.000,00 dicatat sebagai debet pada biaya sewa dan kredit pada kas
5. akun laba ditahan dicatat $ 15.300,00 yang benar $ 18.300,00

Diminta : Buatlah neraca saldo yang benar, berdasarkan kesalahan-kesalahan yang ditemukan dan kertas kerja

Selasa, 04 November 2008

PERSAHABATAN

Alkisah, di suatu masa warna-warna dunia mulai bertengkar
Semua menganggap dirinyalah yang terbaik
yang paling penting
yang paling bermanfaat
yang paling disukai

HIJAU berkata:"Jelas akulah yang terpenting.
Aku adalah pertanda kehidupan dan harapan.
Aku dipilih untuk mewarnai rerumputan, pepohonan dan dedaunan.
Tanpa aku, semua hewan akan mati.
Lihatlah ke pedesaan, aku adalah warna mayoritas ...."

BIRU menginterupsi :
"Kamu hanya berpikir tentang bumi,
pertimbangkanlah langit dan samudra luas.
Airlah yang menjadi dasar kehidupan dan
awan mengambil kekuatan dari kedalaman lautan.
Langit memberikan ruang dan kedamaian dan ketenangan.
Tanpa kedamaian, kamu semua tidak akan menjadi apa-apa"

KUNING cekikikan :
"Kalian semua serius amat sih?
Aku membawa tawa, kesenangan dan kehangatan bagi dunia.
Matahari berwarna kuning, dan bintang-bintang berwarna kuning.
Setiap kali kau melihat bunga matahari, seluruh dunia mulai
tersenyum.
Tanpa aku, dunia tidak ada kesenangan."

ORANYE menyusul dengan meniupkan trompetnya :
"Aku adalah warna kesehatan dan kekuatan.
Aku jarang, tetapi aku berharga karena aku mengisi kebutuhan
kehidupan manusia.
Aku membawa vitamin-vitamin terpenting. Pikirkanlah wortel, labu,
jeruk, mangga dan pepaya.
Aku tidak ada dimana-mana setiap saat,
tetapi aku mengisi lazuardi saat fajar atau saat matahari terbenam.
Keindahanku begitu menakjubkan hingga tak seorangpun dari kalian
akan terbetik di pikiran orang."

MERAH tidak bisa diam lebih lama dan berteriak :
"Aku adalah Pemimpin kalian. Aku adalah darah - darah kehidupan!
Aku adalah warna bahaya dan keberanian.
Aku berani untuk bertempur demi suatu kuasa.
Aku membawa api ke dalam darah.
Tanpa aku, bumi akan kosong laksana bulan.
Aku adalah warna hasrat dan cinta, mawar merah, poinsentia dan bunga
poppy."

UNGU bangkit dan berdiri setinggi-tingginya ia mampu :
Ia memang tinggi dan berbicara dengan keangkuhan.
"Aku adalah warna kerajaan dan kekuasaan.
Raja, Pemimpin dan para
Uskup memilih aku sebagai pertanda otoritas dan kebijaksanaan.
Tidak seorangpun menentangku. Mereka mendengarkan dan menuruti
kehendakku."

Akhirnya NILA berbicara
lebih pelan dari yang
lainnya, namun dengan kekuatan niat yang sama :
"Pikirkanlah tentang aku. Aku warna diam.
Kalian jarang memperhatikan ada aku, namun tanpaku kalian semua
menjadi dangkal.
Aku merepresentasikan pemikiran dan refleksi, matahari terbenam dan
kedalaman laut.
Kalian membutuhkan aku untuk keseimbangan dan kontras, untuk doa dan
ketentraman batin."

Jadi, semua warna terus menyombongkan diri,
masing-masing yakin akan superioritas dirinya.
Perdebatan mereka menjadi semakin keras.
Tiba-tiba, sinar halilitar melintas membutakan.
Guruh menggelegar.
Hujan mulai turun tanpa ampun.
Warna-warna bersedeku
bersama ketakutan, berdekatan satu sama lain mencari ketenangan.

Di tengah suara gemuruh, hujan berbicara :
"WARNA-WARNA TOLOL, kalian bertengkar satu sama lain,
masing-masing ingin mendominasi yang lain. Tidakkah kalian
tahu bahwa kalian masing-masing diciptakan untuk tujuan khusus,
unik dan berbeda?
Berpegangan tanganlah dan mendekatlah kepadaku!"
Menuruti perintah, warna-warna berpegangan tangan mendekati
hujan, yang kemudian berkata :

"Mulai sekarang, setiap kali hujan mengguyur,
masing-masing dari kalian akan membusurkan diri sepanjang langit
bagai
busur warna sebagai pengingat bahwa kalian semua dapat hidup bersama
dalam kedamaian.

Pelangi adalah pertanda Harapan hari esok."
Jadi, setiap kali HUJAN deras menotok membasahi dunia, dan saat
Pelangi memunculkan diri di angkasa marilah kita
MENGINGAT untuk selalu
MENGHARGAI satu sama lain.
MASING-MASING KITA MEMPUNYAI SESUATU YANG UNIK
KITA SEMUA DIBERIKAN KELEBIHAN UNTUK MEMBUAT PERUBAHAN DI DUNIA
DAN SAAT KITA MENYADARI PEMBERIAN ITU, LEWAT KEKUATAN VISI KITA,
KITA MEMPEROLEH KEMAMPUAN UNTUK MEMBENTUK MASA DEPAN ....

Persahabatan itu bagaikan pelangi :

Merah bagaikan buah apel, terasa manis di dalamnya.
Jingga bagaikan kobaran api yang tak akan pernah padam.
Kuning bagaikan mentari yang menyinari hari-hari kita.
Hijau bagaikan tanaman yang tumbuh subur.
Biru bagaikan air jernih alami.
Ungu bagaikan kuntum bunga yang merekah.
Nila-lembayung bagaikan mimpi-mimpi yang mengisi kalbu.

SUDAHKAH ANDA MERASA MENJADI SAHABAT BAGI REKAN ANDA?

Minggu, 02 November 2008

Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM

Staf pengajar berkompetensi tinggi yang berasal dari dunia pendidikan (13 Profesor Doktor, 15 Doktor, 29 Master dibidang akuntansi) dan dikombinasi dengan pakar dan praktisi profesional di bidangnya.
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM mengajak sekaligus membimbing Anda, sebagai Sarjana S1 Akuntansi, untuk memahami, memperbaharui, mengembangkan dan mengimplementasikan pengetahuan dan keahlian teknis akuntansi di dunia praktik. Secara spesifik, Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM menempa Anda untuk menjadi Akuntan yang memiliki bekal pengetahuan dan keahlian luas terkait dengan praktik-praktik akuntansi di Indonesia.


Setelah menempuh pendidikan di Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM, lulusan kami diharapkan memiliki kompetensi dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan profesi di bidang akuntansi.


Pilihan Kelas:
1. Kelas Reguler (masa studi 9 bulan)
Kelas Pagi, Kelas Malam & Kelas Profesional( kuliah tiap Sabtu, seminggu sekali )
2. Joint Program(masa studi 22 bulan termasuk di profesi)
Merupakan sinergi dengan Maksi UGM dua sistem pendidikan secara berkelanjutan efektif dari segi waktu & biaya.
3. Dual Program (masa studi 21 s/d 26 bln)
Di awal Semester 2 Profesi, dapat mengikuti program M.Si. UGM

Biaya Kuliah
1. Kelas Reguler
a. Kelas Pagi : Rp12.000.000
b. Kelas Malam : Rp14.000.000

2. Kelas Profesional
>15 mahasiswa -- Rp16.000.000
11-15 mahasiswa -- Rp18.000.000

3. Joint Program Rp46.500.000(Kelas Pagi Profesi Akuntansi - Maksi)

3. Dual Degree Program dengan SPP studi reguler normal 36 juta s/d 38 juta


Skedul Perkuliahan:
- Kelas Reguler Angkatan XIII 1 September 2008, Angkatan XIV 5 Januari 2009, dan Kelas Profesional Angkatan Angkatan IV 6 September 2008 dan Angkatan V 10 Januari 2009

Keunggulan Kami:
1. Sinergi dosen dan Praktisi
2. IT-Based Learning(Wi-Fi area & Digital Library Online, Sistem Akademik)
3. 13 Profesor Doktor, 15 Doktor, dan 29 Master dibidang akuntansi
4. Semua ruang ber AC
5. Ruang kelas dengan fasilitas LCD, OHP, komputer dan internet
6. Laboratorium komputer dan internet dengan akses sangat mudah
7. Laboratorium bahasa inggris yang representatif
8. Perpustakaan lengkap(hardcopy dan softcopy seperti misalnya EBSCO database)
9. Database pasar modal Indonesia
10. Ruang diskusi dan komunitas mahasiswa

Bergabunglah bersama kami menuju profesionalisme di bidang Akuntansi.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Program Pendidikan Profesi Akuntansi FEB UGM
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 548-506
Fax. (0274)548507
HP 08170420907
E-mail: akuntan@mail.ugm.ac.id
Website : www.akuntan-ugm.or.id

Jumat, 31 Oktober 2008

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-undang Pornografi

Ditulis pada Nopember 1, 2008 oleh syahrizal pulungan
Denpasar, (Analisa)
Terkait telah disahkannya Undang-undang Pornografi, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-undang tersebut. Undang-undang Pornografi dinilai tidak sesuai dengan nilai sosiologis dan filosofis rakyat Bali.
Pernyataan rakyat Bali ini dikemukakan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa, di Gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar, Jumat sore (31/10).
“Atas nama rakyat Bali, dengan disetujuinya RUU Pornografi pada Kamis (30/10), kami tidak dapat melaksanakan undang-undang tersebut,” kata Pastika.
Sebelumnya Gubernur Bali melakukan pertemuan selama dua jam dengan Ketua DPRD Bali, Ida Bagus Putu Wesnawa didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Ketut Adhi Putra, Ketua Komisi I, Made Arjaya serta Ketua Komisi IV, Ketut Karyasa Adnyana.

Gubernur tiba di gedung DPRD pada pukul 14.00 wita dan pernyataan dibacakan pada pukul 16.00 wita di lobby gedung DPRD Bali, di Renon, Denpasar.
Gubernur dan Ketua DPRD mengeluarkan dua pernyataan rakyat Bali. Pertama, menyatakan tidak dapat melaksanakan UU Pornografi. Kedua, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bali agar tetap tenang, waspada, tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Ketua DPRD, IB Putu Wesnawa menyatakan rakyat Bali agar tidak takut dengan disahkannya Undang-undang Pornografi.
“Rakyat Bali sudah dipayungi oleh kedua lembaga ini. Maka kedua lembaga yakni pemerintah dan DPRD Bali akan siap tampil ke depan,” kata Wesnawa.
Pemerintah dan DPRD Bali pun tidak gentar apabila ada tekanan atau intervensi dari pemerintah pusat untuk menerapkan UU ini. Wesnawa menekankan Pemerintah Bali dan DPRD Bali bukan membangkang, tapi tidak dapat melaksanakan UU tersebut.
“Kami tidak menolaknya tapi kami tidak dapat menerapkannya karena tidak sesuai dengan nilai filosofis dan sosiologis rakyat Bali,” kata Wesnawa. (Ant)

sumber berita : analisadaily.com

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

(RUU revisi: 4 September 2008):


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;



Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.



2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.





Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.





Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.





BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN





Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.





Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).





Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.





Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.





Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.





Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.



Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.



Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.





Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.





Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.





Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.





Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB III

PERLINDUNGAN ANAK



Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.



Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB IV

PENCEGAHAN



Bagian Kesatu

Peran Pemerintah



Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.





Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.



Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat



Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.





BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.



Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.



Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.



Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.





BAB VI

PEMUSNAHAN



Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.





BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).




Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.



Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.



Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.





Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.



Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,





ANDI MATTALATTA

Sabtu, 25 Oktober 2008

Elastisitas Harga

Setelah Anda mempelajari harga keseimbangan yang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran, maka Anda akan dapat menghitung perubahan harga akibat dari naik/turunnya permintaan dan penawaran.
Masihkan Anda ingat apakah permintaan, penawaran, hukum permintaan/penawaran, faktorfaktor yang mempengaruhi, serta pergeseran kurva-kurvanya? Bagus! Jika Anda sudah menguasai, marilah kita lanjutkan pada Elastisitas Harga.
1. Elastisitas Permintaan
1. Pengertian
Elastisitas permintaan adalah tingkat perubahan permintaan terhadap barang/jasa, yang diakibatkan adanya perubahan harga barang/jasa tersebut.
Untuk mengukur besar/kecilnya tingkat perubahan tersebut, diukur dengan angka-angka yang disebut Koefisien Elastisitas permintaan yang dilambangkan dengan huruf ED ( Elasticity Demand).
2. Macam-macam Elastisitas Permintaan
Untuk membedakan elastisitas permintaan digunakan ukuran berdasarkan besar/ kecilnya tingkat koefisien elastisitasnya.

Ambil aja Elastisitas Harga

Permintaan dan Penawaran

A. Pengertian Permintaan
Permintaan adalah sejumlah barang dan jasa yang diinginkan untuk dibeli atau dimiliki pada berbagai tingkat harga yang berlaku di pasar dan waktu tertentu.
Contoh:
Seorang siswa SMU Terbuka membutuhkan buku tulis, yang berasal dari uang saku yang dikumpulkan. Di toko buku siswa tersebut mengadakan tawar-menawar dan disepakati harga sebuah buku Rp.2.500,00 dengan isi 40 lembar. Sesuai dengan kemampuannya, maka siswa tersebut membeli 4 buah buku tulis. Contoh tersebut di atas adalah contoh permintaan perseorangan. Jika dalam satu sekolah buku tersebut pada harga Rp.2.500,00, jumlah pembeli 100 orang dengan jumlah yang dibeli 500 buah, merupakan contoh permintaan pasar.
Permintaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam:
1. Permintaan absolut (absolut demand).
Permintaan absolut adalah seluruh permintaan terhadap barang dan jasa baik yang bertenaga beli/berkemampuan membeli, maupun yang tidak bertenaga beli.
2. Permintaan efektif (effective demand)
Permintaan efektif adalah permintaan terhadap barang dan jasa yang disertai kemampuan membeli.
B. Hukum Permintaan (The Law Of Demand)
Hukum permintaan tidak berlaku mutlak, tetapi bersifat tidak mutlak dan dalam keadaan cateris paribus (faktor-faktor lain dianggap tetap). Hukum permintaan “apabila harga mengalami penurunan, maka jumlah permintaan akan naik/bertambah, dan sebaliknya apabila harga mengalami kenaikan, maka jumlah permintaan akan turun/berkurang”. Hukum permintaan berbanding terbalik dengan harga.
Contoh:
Jika harga kendaraan turun dari mahal ke murah, jumlah yang membeli semakin banyak dan sebaliknya jika harga kendaraan naik dari murah ke mahal, maka jumlah yang membeli semakin sedikit. Jelaskah Anda!
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan ambil aja disini Permintaan dan penawaran

Pameran Pendidikan De Britto 2008

Hari ini jam 9.00 Wib, dibuka secara resmi oleh J. Ageng Marwata,SJ.,pameran pendidikan di SMA Kolese De Britto dengan tema "A GATEWAY TO BRIGHT FUTURE". Pameran pendidikan ini adalah pameran yang ketiga kalinya, pertama diadakan tahun 2006 dilaksanakan 11-12 Oktober 2006 dengan tema :"MAKE YOUR WAY SEIZE THE DAY", yang kedua dilaksanakan 3-4 November 2007, denga tema:"REACH HIGHER,GRASP THE FUTURE". Tema pamean pendidikan yang ke tiga :"A GATEWAY TO BRIGHT FUTURE". Tema ini diambil agar siswa-siswi tetap menyadari keterkaitan antara pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi sehingga mereka dapat menyiapkan jenjang selanjutnya sejak dini. Pameran pendidikan ini diharapkan mampu menjadi sebuah gerbang yang akan mengantarkan siswa kepada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dalam menggapai masa depan yang lebih cerah dan gemilang. De Britto Education Fair 2008 dilaksanakan selama dua hari, 25 dan 26 Oktober 2008 dan diikuti oleh 41 perguruan tinggi(Akademi seni rupa dan desain MSD yogyakarta,Akademi Teknik Mesin Industri Surakarta dan cikarang, Akademi Teknik PIKA Semarang, Edlink+Connex,EDU com consultaty yogyakarta,EducultureNetwork Indonesia dan CDU Surabaya, ELTIM Overseas Education Consultans Surabaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Yogyakarta, Institut De Eurenesia-IDEA Jakarta, INSTIPER Yogyakarta, International Center for Applied Technology Bandung, International Hotel Mangement School Surakarta, Nederlands International Scholl, Prasetiya Mulya Business School Jakarta, School of Business and Management ITB Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarukmo Yogyakarta, Singapore Institute of Managemengt, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta, Swiss Geman University Jakarta, Temasek International School Bandung, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Bina Nusantara Jakarta,Universitas Den Haag, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Katholik Parahyangan Bandung,Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Universitas Krida Wacana Jakarta, Universitas Kristen Maranatha Bandung, Universitas Kristen Petra Surabaya, Universitas Multimedia Nusantara Jakarta, Universitas Pelita Harapan Jakarta, Universitas SAnata Dharma Yogyakarta, Universitas Soegijapranata Semarang, Universitas Surabaya, Universitas Tarumanegara Jakarta, WINA Education Network Surabaya), negeri maupun swasta, dalam dan luar negeri, yang siap melayani para siswa-siswi dan orang tua untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan langsung dari setiap perguruan tinggi yang diinginkan. Akhirnya pameran pendidikan ini hanyalah sbuah sarana yang nilai manfaatnya tergantung pada setiap pribadi masing-masing. Semoga dengan media De Britto Education Fair 2008 ini, kita dapat meletakkan fondasi yang lebih kokoh untuk masa depan yang lebih cerah.

Jumat, 24 Oktober 2008

AKUNTANSI PIUTANG

A. PENGERTIAN PIUTANG
Piutang merupakan klaim (hak untuk mendapatkan) uang dari entitas lain. Piutang juga disebut tagihan atau receivable. Menurut bukti pendukungnya piutang dapat dikelompokkan menjadi:
1. Piutang Wesel/Notes Receivable atau Wesel Tagih, yaitu tagihan yang didukung oleh instrument kredit resmi seperti Promes. Promes adalah janji tertulis untuk membayar uang pada tanggal tertentu tanpa syarat.
2. Piutang Usaha Biasa yaitu tagihan yang didukung oleh bukti usaha biasa biasa seperti faktur atau bukti bahwa perusahaan telah menjual barang/jasa ke fihak yang berhutang (debitur).
Mempertimbangkan relevansinya dengan praktek akuntansi piutang pada instansi pemerintah khususnya pada kementerian negara/lembaga, bab ini akan lebih banyak membahas mengenai piutang usaha biasa.

B. PIUTANG USAHA BIASA
1. Timbulnya piutang dan akuntansinya
Piutang dapat timbul karena menjual barang/jasa atau karena perusahaan memberi pinjaman ke perusahaan lain. Umumnya piutang dicatat pada saat timbulnya yaitu setelah perusahaan menyerahkan baran/jasa yang dijual.
1) Penjualan barang/jasa
Jika perusahaan menjual jasa secara kredit, misalkan perusahaan pada tanggal 5 Januari 2006 telah menjual jasa sebesar Rp 5.000.000,00. kasih dach akuntansi piutang

AKUNTANSI KAS

A. PENGERTIAN KAS
Kas adalah harta yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan operasional perusahaan atau dapat digunakan untuk membayar kewajiban saat ini. Wujud dari kas dpat berupa uang kertas/logam, simpanan bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik, dana kas kecil, cek, bilyet giro, dsb. Item yang tidak dapat dikatakan kas adalah cek mundur, cek yang tidak cukup dananya/not sufficient fund (NSF) check, saldo dana yang kegunaannya dibatasi, saldo rekening koran yang diblokir.

B. REKONSILIASI SALDO KAS
Untuk pengendalian, kas dapat disimpan di bank dalam bentuk simpanan giro. Jika hal ini terjadi maka masing-masing fihak yaitu perusahaan (nasabah) dan bank akan melakukan pencatatan atas saldo dan perubahan dari saldo kas tersebut. Perusahaan melakukan pencatatan atas uang yang disimpan di bank di perkiraan (akun) cash atau cash in bank. Selanjutnya berdasarkan catatan bank, secara berkala bank biasanya mengirimkan laporan ke nasabah yang lazim disebut rekening koran (bank statement). Dengan demikian dapat dilakukan perbandingan antara data menurut perusahaan dengan informasi yang dilaporkan bank.
Rekonsiliasi adalah tindakan membandingkan dua data untuk mencari kesesuaiannya. Jika rekening koran bank tersebut dibandingkan dengan catatan perusahaan, kemungkinan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi sudah dicatat oleh perusahaan, tetapi belum dilaporkan oleh bank, seperti:
- setoran dalam perjalanan (deposit in transit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.
- Cek yang masih beredar (outstanding check), yaitu cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di bank. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi bank belum. ambil dech Akuntansi kas

AKUNTANSI AKTIVA TETAP

A. KLASIFIKASI
Aktiva tetap merupakan aktiva tidak lancar yang diperoleh untuk digunakan dalam operasi perusahaan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta tidak untuk diperjualbelikan dalam operasi normal perusahaan.

B. PENGELUARAN UNTUK AKTIVA TETAP
Pengeluaran untuk aktiva tidak lancar dapat dikelompokkan menjadi:
1. Pengeluaran pada waktu perolehan;
2. Pengeluaran seteleh aktiva tersebut diperoleh yang dapat dirinci menjadi:
(1) Pengeluaran pendapatan yang lazim disebut revenue expenditure;
(2) Pengeluaran modal yang lazim disebut capital expenditure.

C. PENCATATAN PEROLEHAN AKTIVA TETAP
Aktiva tetap dapat diperoleh dengan berbagai cara, antara lain:
1. Diperoleh dengan harga lumpsump (gabungan);
2. Diperoleh dengan pembayaran berkala;
3. Pembelian dengan cara leasing;
4. Perolehan dengan trade-in
5. Perolehan dengan menerbitkan surat berharga;
6. Perolehan dari donasi; dan
7. Dibangun sendiri.

D. PEROLEHAN SEKELOMPOK AKTIVA DENGAN HARGA GABUNGAN/LUMPSUMP
Harga gabungan/lumpsump adalah suatu harga untuk beberapa aktiva. Sebagai contoh PT A membeli tanah, bangunan dan peralatan dengan harga Rp 160.000. Harga ini harus dialokasikan kepada 3 jenis harta tersebut dengan menggunakan perbandingan harga taksiran dari tanah, bangunan, dan peralatan. Misalnya harta yang dibeli tersebut memiliki harga taksiran tanah Rp 28.000, bangunan Rp 60.000, equipment Rp 12.000, alokasi harga Rp 160.000 tersebut adalah sebagai berikut:
Unduh Akuntnasi aktiva tetap

Kamis, 23 Oktober 2008

Persamaan Dasar

Pada tanggal 1 Juli 2007, Tuan Hadi mendirikan perusahaan dengan nama “PO 66 Nyudhonyowo” yang bergerak dalam jasa angkutan. Pada saat pendirian, tuan Hadi menyerahkan modal, Uang tunai Rp 10.000.000,- dan perlengkapan kantor Rp 1.500.000,-. Selama bulan Juli 2007 terjadi transaksi sebagai berikut :
Tanggal 3 Dibeli Peralatan kantor seharga Rp 2.000.000,-
Tanggal 4 Dimasukkan sebagai tambahan modal perusahaan berupa : Uang tunai Rp 5.000.000,- Perlengkapan kantor Rp 250.000,- Peralatan kantor Rp 4.750.000,- Sewa dibayar dimuka Rp 2.500.000,-

Tanggal 5 Diterima uang sebesar Rp 1.250.000,-sebagai hasil mengangkut sejumlah barang
Tanggal 7 Perusahaan menerima carteran buruh PT Merdeka ke Jakarta Rp 3.000.000,- baru akan dibayar sepuluh hari kemudian
Tanggal 10 Dibayar Rp 600.000,- untuk telpon dan listrik dan Rp 300.000,- untuk uang makan karyawan
Tanggal 12 Diterima Rp 200.000,- sebagai uang muka untuk pengankutan bulan depan
Tanggal 17 Serikat buruh PT Merdeka melunasi kewajibannya
Tanggal 18 Ditagih jasa angkutan barang seharga Rp 900.000,- dan diterima Rp 600.000,- sisanya bulan depan
Tanggal 20 Dibayar sewa mobil sebesar Rp 2.400.000,-
Tanggal 26 Dibayar gaji karyawan Rp 400.000,-
Tanggal 28 Mengantar barang PD Juwita dan menerima pembayaran Rp 1.200.000,- dari jumlah pembayaran Rp 1.300.000,-
Tanggal 29 Tuan Hadi mengambil uang untuk keperluan pribadinya Rp 500.000,-
Tanggal 30 Perusahaan membayar gaji karyawan Rp 400.000,-
Tanggal 31 Pada akhir periode akuntansi peralatan disusutkan sebesar 10% dari harga perolehan

Dari data tersebut buatlah Persamaan Dasar akuntansi ambil aja untuk latihan

Rabu, 22 Oktober 2008

Aktiva tetap berwujud

A. Pengertian Depresiasi
Sebagian dari harga perolehan aktiva tetap yang secara sistematis dialokasikan menjadi biaya setiap periode akuntansi.

B. Sebab-sebab depresiasi
Faktor-faktor yang menyebabkan depresiasi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Faktor fisik download aktiva tetap berwujud

Rabu, 15 Oktober 2008

Teori Pertumbuhan Ekonomi Historik (Austria)

a. Friederich List (1789-1846)
Menurut Frederich List, perkembangan ekonomi dibedakan menjadi 4 masa, yaitu :
• Masa berburu dan mengembara
Pada masa berburu dan mengembara, masyarkat yang hidup menggunakan system ekonomi seperti ini, mengenal suatu bentuk nomaden atau hidup berkelompok dan berpindah-pindah tempat tinggal. Karena seluruh pemenuhan dilakukan dengan cara berburu, maka telah ditemukan berbagai senjata-senjata tradisional seperti tombak, batu runcing dan lain sebagainya.

• Masa beternak dan bertani
Kemudian, dalam tahap selanjutnya, manusia mulai memiliki bentuk kesadaran akan kesulitan-kesulitan yang sering dialami ketika manusia hidup secara nomaden, mulai dari serangan hewan-hewan buas, ataupun yang lainnya hingga masalah pembagian hasil buruan. Hal ini menimbulkan suatu pemikiran untuk hidup dengan pola bertenak dan bertani dan tinggal secara menetap. Selain itu, didalam masyarakat itu sendiri telah ada suatu struktur masyarakat awal.
Download aja Teori Pertumbuhan Ekonomi Historik

Teori Bruno Hildebrand

V. Teori Bruno Hildebrand
Membagi pertumbuhan ekonomi atas 3 tahap berdasarkan alat tukar yang digunakan dalam perdagangan.
1. Masa Pertukaran Barter
Pertukaran masih bersifat kekeluargaan dengan ruang lingkup sempit.
2. Masa Pertukaran (dengan uang)
Ada alat tukar berupa uang yang juga dapat digunakan sebagai tabungan dan investasi.
3. Masa Pertukaran dengan cara Kredit
Pertukaran dengan cara kredit merupakan kemudahan yang diberikan dalam perdagangan. Seseorang dapat memiliki barang yang diinginkannya walaupun belum memiliki uang.
silahkan petik buahnya

Selasa, 14 Oktober 2008

Lomba MAding De Britto 2008

Tema:
Kebebasan Universal yang Humanis

Mading dalam 2 bahasa: bahasa Indonesia & bahasa Inggris
Pendaftaran: Mulai tanggal 15 – 23 Oktober 2008
Bahan mading disediakan pihak panitia

Tempat pendaftaran : Kantor Guru
• Mading bahasa Indonesia : Bpk. Ant. Didik K.
• Mading bahasa Inggris : Bpk. Andreas Denny S.
Syarat pendaftaran:
• Mengisi formulir pendaftaran
• Menyerahkan daftar rubrik atau kolom yang akan ditampilkan
dalam lomba mading

Syarat teknis:
• Isi mading tidak diperkenankan berbau “sara” dan “saru”
• Menampilkan karya hasil kreativitasnya 2 mading: 1 mading berbahasa Indonesia dan 1 mading berbahasa Inggris
• Karya adalah ciptaan sendiri yang belum pernah dipublikasikan dan tidak diperbolehkan menjiplak (plagiat), kecuali mencantumkan daftar pustaka sesuai dengan etika penulisan ilmiah
• Ukuran dan bentuk mading bebas.

Technical meeting: 24 Oktober di Ruang AVI
Peserta minimal mengirimkan 2 siswa perwakilan

Pelaksanaan lomba: Sabtu, 25 Oktober 2008 s.d. Minggu, 26 Oktober 2008
Tempat lomba: Lorong kelas X – XII

Pengumuman hasil lomba dan penyerahan hadiah:
Minggu, 26 Oktober 2008 (setelah acara EDUFAIR selesai)
Tim Juri:
1. Rm. J. Praptadihardja, SJ., M.Hum. (Dosen USD)
2. Ibu Th. Indriati, S.Pd. (Guru Bahasa Inggris SMA Stella Duce I)

download poster mading