Jumat, 07 November 2008

Ketenagakerjaan, aturan soal Upah Untuk Kepentingan Siapa?

Kompas, Selasa, 28 Oktober 2008

Pemerintah telah menerbitkan peraturan bersama yang ditandatangani oleh empat menteri untuk ”mengendalikan” kenaikan upah minimum buruh tahun 2009. Aturan ini didesain untuk menyelamatkan dunia usaha dan pekerja dari gejolak krisis global yang sudah mulai terasa dampaknya di Indonesia.

Rapat sosialisasi kepada unsur tripartit nasional yang digelar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Jumat (24/10) malam, terhenti sejenak pukul 23.50.

Erman memberikan waktu sepuluh menit bagi wakil serikat buruh untuk rapat seperempat kamar. Mereka bersikeras menolak Pasal 3 Peraturan Bersama Mennakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global.

Pasal 3 aturan itu berbunyi, ”Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Klausul ini memang berpotensi mengundang masalah.

Namun, rapat akhirnya ditutup setelah Erman memutuskan, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang terdiri dari wakil pemerintah, pengusaha, dan buruh, mengadakan rapat lanjutan, Sabtu (25/10). Rapat merumuskan surat edaran Mennakertrans yang merinci industri yang bisa mendapat keringanan dalam Pasal 3.

”Para menteri menandatangani peraturan bersama ini dengan penuh tanggung jawab dan pemikiran yang jauh ke depan. Tujuannya, menyelamatkan dunia usaha dan pekerja sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat krisis global,” ujar Erman.

Pemerintah merasa perlu menerbitkan aturan ini karena menilai dampak krisis di Amerika dan Eropa sudah mulai menyentuh industri berorientasi ekspor.

Permintaan terhadap berbagai produk manufaktur nasional yang lazimnya relatif meningkat pada akhir tahun terus merosot tajam. Ekspor tekstil dan produk tekstil diperkirakan anjlok sampai 30 persen dalam beberapa bulan mendatang. Demikian juga yang terjadi pada industri alas kaki dan manufaktur.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dunia usaha dan pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, industri yang paling terkena dampak krisis global antara lain garmen, tekstil, alas kaki, dan elektronik.

”Semua ini adalah sektor industri padat karya. Kalau industri yang berbasis sumber daya alam, seperti CPO (minyak kelapa sawit mentah) atau batu bara, tidak terlalu terkena dampak krisis ini. Permintaan terhadap komoditas pasti tetap ada sehingga sektor ini relatif lebih sanggup bertahan dibanding industri manufaktur,” tutur Sofjan.

Para pengusaha khawatir, tren permintaan yang terus merosot semakin menyulitkan mereka bertahan. Jika permintaan melemah, bagaimana mereka meningkatkan produksi untuk menjalankan berbagai kewajiban, misalnya mencicil utang modal kerja ke perbankan.

Sementara itu, di sisi lain, pembahasan besaran kenaikan upah minimum provinsi di akhir tahun sudah menjadi kewajiban rutin. Kondisi ini yang semakin menimbulkan kekhawatiran dunia usaha. ”Jangan sampai kenaikan upah minimum malah semakin membebani industri yang kesulitan karena order anjlok,” ujar Sofjan.

Buruh khawatir

Sayang, rapat badan pekerja yang berlangsung selama tiga jam itu pun gagal merumuskan surat edaran Mennakertrans. Wakil buruh bersikeras menuntut Pasal 3 dicabut.

Mereka khawatir, pasal tersebut malah dimanfaatkan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak terkena krisis untuk meminta pembatasan kenaikan upah minimum buruh.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, Pasal 3 bertentangan dengan peraturan yang telah ada mengenai penetapan upah minimum. Sebagian besar anggota FSPMI adalah pekerja industri elektronik dan manufaktur.

Secara terpisah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso meminta pemerintah pusat tidak mengintervensi penetapan upah minimum yang sudah dilimpahkan ke daerah.

Intervensi pengupahan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. FSPN merupakan wadah organisasi buruh tekstil, produk tekstil, dan alas kaki.

Menurut Bambang, mekanisme perusahaan yang tidak mampu mengikuti ketentuan upah minimum sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sepanjang pengusaha transparan melampirkan laporan produksi, penjualan, stok, sampai utang-piutang, dewan pengupahan daerah bakal merekomendasikan kepada gubernur agar memberi dispensasi tidak mampu membayar upah minimum.

”Mekanisme ini sudah diatur semuanya. Kami khawatir kalau pemerintah pusat intervensi daerah, bisa-bisa sistem yang sudah berjalan sekarang ini bakal kacau. Lha, upah minimum ditetapkan normatif saja masih banyak perusahaan yang ngemplang tanpa melapor,” ujar Bambang.

Namun, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) justru mendukung peraturan bersama tersebut. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, peraturan ini harus dilaksanakan secara transparan dan selektif.

Pemerintah tidak bisa langsung menyetujui klaim seluruh perusahaan sektor tertentu terancam bangkrut sehingga berhak tidak menaikkan upah minimum di atas inflasi.

Industri yang mengerjakan proyek pemerintah dan masih mengekspor harus tetap menaikkan upah minimum tahun 2009 sebesar 6-12 persen sesuai survei KHL 2008.

Peraturan bersama hanya layak diterapkan untuk perusahaan yang memang terbukti jeblok akibat krisis. ”Kalau sudah situasi seperti ini, kami justru menyayangkan jika ada serikat buruh yang tetap ngotot menuntut kenaikan upah. Bagi kami, yang terpenting perusahaan tetap eksis sehingga buruh bisa tetap bekerja,” ujar Rekson.

Menurut Erman, peraturan bersama ini berlaku temporer selama krisis terjadi. Begitu krisis berakhir, pemerintah akan mencabutnya. ”Peraturan bersama ini tak bertujuan membatasi kenaikan upah minimum. Perusahaan yang mampu tetap harus menaikkan upah minimum sesuai ketentuan,” katanya.

Masih adanya pro kontra soal penetapan upah minimum buruh ini menyisakan pertanyaan dan pembuktian. Untuk kepentingan siapa sebenarnya ketentuan baru soal penetapan upah minimum buruh tersebut dibuat?

.

Oleh : Hamzirwan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar