Minggu, 11 Mei 2008

Dasar dasar perkoperasiaan

Pengertian Koperasi
Dalam Undang-undang koperasi pasal 3 dan penjelasannya dicantumkan perumusan koperasi sebagai berikut :
Pasal 3 : Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang berwatak social, beranggotakan orang-orang (atau badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka koperasi harus mempunyai cirri-ciri :
1.Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang.
2.Bahwa koperasi Indonesia bekerjsama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti Koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demkrasi ekonomi dan social.
Karena dasar demokrasi ekonomi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan kepentingan para anggota, yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat anggota.

3.Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campurtangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal koperasi
4.Bhawa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan oleh para anggota masing-masing.

Dari perumusan tersebut dapat dilihat bahwa koperasi mempunyai segi yang terjalin menjadi satu yaitu :
Segi Sosial
koperasi adalah kumpulan orang, yang bekerjsama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan

Segi ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi, yang menyelenggarakan suatu usaha di bidang ekonomi (produksi,pembelian, penjualan, perkreditan, dll). Untuk melaayani kepentingan ekonomi/kesejahteraan anggotanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar