Jumat, 02 Mei 2008

Para perintis dari Rochdale

Koperasi pertama yang sungguh berhasil tumbuh di Inggris pada tahun 1844 di kota Rochdale, sebuah kota industri dekat Manchester. Koperasi ini didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tenun (diantaranya seorang wanita), setelah mengalami persiapan yang lama dan matang. Mereka telah mengorganisir suatu pemogokan untuk menuntut kenaikan upah, tetapi tidak berhasil. Kalaupun upah naik, harga-harga barang pun naik, sehingga yang untung banyak para pedagang. Maka akhirnya mereka pada kesimmpulan bahwa hanya ada satu jalan, yaitu menolong diri sendiri dngan jalan bekerja sama. Maka lahirlah koperasi pertama.

Untuk melaksanakan cita-cita ini, mereka mulai dengan mengumpulakan modal atas kekuatan sendiri. Dengan menabung beberapa sen seminggu terkumpulah uang £ 28. Uang ini dibelikan barang-barang yang segera dibutuhkan oleh semua anggota: gandum, teh, gula pasir, dan lilin. Pada tanggal 21 Desember 1844 dibulakah toko koperasi, bertempat di suatu bangunan tua di Toad Lane, disambut dengan olokan tetangga-tetangga.
Toko koperasi dibuka sore hari dan dijaga oleh anggota sendiridi luar jam kerja, secara bergilir tanpa bayaran. Dan usaha mereka berhasil. Di bawah pimpinan Charles Howart, jumlah anggota bertamabh menjadi 74 orang, tahun berikutnya menadi 84 orang. Mengapa ini begitu penting, sehingga mereka kemudian mendapat nama harum “The Equitable Pioners of Rochdale” (perintis yang jujur itu) ¿ karena disini ada sekelompok orang yang menemukan suatu bentuk kerjasama untuk menolong diri sendiri. Dari pengalaman mereka menyusun bebarapa pedoman, yang menjadi terkenal dengan nama Rochdale Principles. Asas-asas rochdale ini menjadi pedoman tata kerja koperasi di seluruh dunia.

Asas-asas Rochdale
1.Setiap orang bisa diterima menjadi anggota, (asal atas kemauan sendiri/sukarela). Jadi tak ada diskriminasi (membeda-bedakan) atas dasar pandangan agama atau golongan /partai politik
2.Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggota sendiri. Dimiliki berarti bahwa modal koperasi dikumpulkan oleh anggota sendiri. Dijalankan oleh anggota berarti bahwa seluruh usaha koperasi dipimpin dan diurus oleh anggota secara demokratis, dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama (one man one vote). Pengurus bekerja secara sukarela tanpa bayaran.
3.Laba atau lebih tepat disebut sisa hasil usaha, dibagikan kepada anggota, sesuai dengan jasa anggota, yaitu sesuai dengan banyaknya pembelian. Dengan demikian terciptalah suatu cara berdagang yang tidak mengambil keuntungan yang tidak perlu dari pembelinya, melainkan mengembalikan kepada langganannya(anggota) bagian keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang

4.Simpanan anggota pada koperasi juga diberi balas jasa, tetapi bunga ats modal ini dibatasi pada presentase yang tertentu saja. Sisa hasil usaha juga diperuntukkan bagi balas jasa pembelian anggota, dana cadangan dan dana pendidikan, jadi tidak semua untuk pemberi modal saja
5.Harga jual barang koperasi ditetapkan sama dengan harga yang umum berlaku di luar. Hal ini untuk menghindari persaingan dari para pedagang, dan juga untuk menyederhanakan kalkulasi.
6.Barang-barang kperasi dijual kepda anggota tidak dengan kredit/ngebon, melainkan dengan tunai. Hal ini supaya uangnya segera kembali dan lekas dapat dibelikan barang lagi. Sekaligus aturan ini dimaksud untuk memerangi salah satu penyakit masyarakat, yaitu kebiasaan berhutang yang menyebabkan banyak orang menjadi mangsa lintah darat.
7.Mutu barang koperasi harus terjamin, jangan sampai terjadi pemalsuan barang dan pencurian timbangan. Pedoman ini langsung menanggapi cara-cara berdagang yang lazim pada waktu itu.
8.Sebagian dari sisa hasil usaha disisihkan untuk dana pendidikan anggota. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi tetap menjunjung tinggi cita-citanya, dan tidak melulu menjadi usaha ekonomi. Perkembangan pribadi anggota merupakan hasil koperasi yang tak kalah pentingnya dengan hasil usaha ekonomi.

Perkembangan selanjutnya
Pada permulaan usaha koperasi Rochdale, terbatas pada penjualan barng-barang kebutuhan hidup angota. Tetapi langkah demi langkah usahanya berkembang :
1.Jumlah angota, demikian pula modal koperasi setiap tahun bertambah banyak.
2.Untuk menjamin keperluan makan sehari-hari (roti), koperasi mendirikan pabrik tepung, sehingga bisa langsung berhubungan dengan produsen, dan tidak lagi bergantung pad pedagang
3.Untuk melayani sejumlah koperasi primer didirikan suatu pusat pembelian yang bertindak sebagainpedagang besar (whole sale society)
4.Sejak semula sebagian modal disishkan untuk membeli buku dan majalah, yang disediakan dalam suatu taman bacaan/perpustakaan. Selain itu diadakan kursus-kursus penataran pengurus koperasi.
5.Sebagian modal koperasi disediakan untuk membangun perumahan yang dijual kepada anggota dengan jalan boleh mengangsur
6.Diadakan seksi wanita yang ikut berjuang untuk emansipasi wanita dan perbaikan syarat-syarat kerja wanita di pabrik.
7.Hal lain yang penting adalah, bahwa para penggerak koperasi berhasil mendapat pengakuan dan kedudukan hukum bagi koperasi. Undang-undang yang berlaku pada waktu itu hampir tidak memungkinkan koperasi untuk hidup. Tetapi pada tahun 1852 disahkan undang-undag yang memungkinkan koperasi yang diperbiaki lagi pada tahun 1862

Koperasi Rochdale sungguh-sungguh berhasil. Pantaslah mereka disebut para perintis koperasi. Banyak orang datang berkunjung unuk belajar dari mereka, dari inggris sendiri
Kemudian juga dari negara-negara lain ; Denmark, Nderland, Prancis dan America.... Di seluruh dunia, juga indonesia orang mengikuti cara kerja koperasi Rochdale ini. Tiap-tiap orang yang belajar tentang perkoperasian tentu mendengar tentang pelopor dari Rochdale

Tidak ada komentar:

Posting Komentar